Pilkada Aceh 2024
Anggota DPRA Ingatkan KIP Awasi Pemilih Jangan Bawa Alat Perekam di TPS
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan bahwa politik transaksi rentan terjadi saat Pemilu maupun Pilkada.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jelang pemilihan pada 27 November 2024, Anggota DPRA, Muhammad Raji Firdana mewanti-wanti petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar melarang warga membawa alat perekam atau handphone (HP) ke dalam bilik suara.
“Sebab penggunaan HP ini bertujuan sebagai bukti dokumentasi pemilih bahwa pemilih sudah mencoblos calon yang dimaksud,” kata Raji kepada Serambinews.com, Senin (25/11/2024).
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan bahwa politik transaksi rentan terjadi saat Pemilu maupun Pilkada.
Sehingga, berbagai cara dilakukan oknum kandidat untuk meraih suara dari pemilih.
“Saya mendengar banyak laporan masyarakat ada paslon yang akan membagikan uang jelang pemilihan. Kepada penyelenggara supaya melarang membawa HP di bilik suara,” ujarnya.
Begitu juga kepada aparat penegak hukum (APH), Raji juga meminta bekerja ekstra mengamankan Pilkada agar pelaksanaan Pilkada berlangsung jujur dan adil (jurdil).(*)
| Ketua PKB Aceh Timur Dukung Sikap Bupati Terpilih Rangkul Semua Kalangan |
|
|---|
| Besok, Mendagri Lantik Mualem-Dek Fadh |
|
|---|
| Empat Sengketa Pilkada di Aceh Ditolak MK |
|
|---|
| 168 Personel BKO Kembali ke Polda Aceh, Kapolres Aceh Utara: Kita Berhasil Jaga Situasi Tetap Sejuk |
|
|---|
| Panwaslih Aceh Belum Terima Laporan Pelanggaran Saat Hari Pencoblosan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.