Pilkada Aceh 2024

Anggota DPRA Ingatkan KIP Awasi Pemilih Jangan Bawa Alat Perekam di TPS

Politikus Partai NasDem ini menjelaskan bahwa politik transaksi rentan terjadi saat Pemilu maupun Pilkada. 

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPRA, Muhammad Raji Firdana 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jelang pemilihan pada 27 November 2024, Anggota DPRA, Muhammad Raji Firdana mewanti-wanti petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar melarang warga membawa alat perekam atau handphone (HP) ke dalam bilik suara.

“Sebab penggunaan HP ini bertujuan sebagai bukti dokumentasi pemilih bahwa pemilih sudah mencoblos calon yang dimaksud,” kata Raji kepada Serambinews.com, Senin (25/11/2024).

Politikus Partai NasDem ini menjelaskan bahwa politik transaksi rentan terjadi saat Pemilu maupun Pilkada. 

Sehingga, berbagai cara dilakukan oknum kandidat untuk meraih suara dari pemilih.

“Saya mendengar banyak laporan masyarakat ada paslon yang akan membagikan uang jelang pemilihan. Kepada penyelenggara supaya melarang membawa HP di bilik suara,” ujarnya.

Begitu juga kepada aparat penegak hukum (APH), Raji juga meminta bekerja ekstra mengamankan Pilkada agar pelaksanaan Pilkada berlangsung jujur dan adil (jurdil).(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved