Pilkada Aceh 2024

Besok, Mendagri Lantik Mualem-Dek Fadh

Pelantikan di dalam rapat sidang paripurna istimewa DPRA di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah sesuai dengan UUPA. Teuku Kamaruzzaman, Juru Bicara Muale

|
Editor: mufti
FOR SERAMBI
Besok, Mendagri Lantik Mualem-Dek Fadh 

Pelantikan di dalam rapat sidang paripurna istimewa DPRA di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah sesuai dengan UUPA. Teuku Kamaruzzaman, Juru Bicara Mualem-Dek Fadh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dijadwalkan melantik dan mengukuhkan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (12/2/2025) besok. “Info terbaru sudah final Rabu tanggal 12 pelantikan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” kata Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man kepada Serambi, Senin (10/2/2025). 

Ampon Man menyampaikan, prosesi pelantikan bakal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni digelar di Gedung DPRA dalam rapat paripurna istimewa DPRA, di Banda Aceh. “Pelantikan di dalam rapat sidang paripurna istimewa DPRA di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah sesuai dengan UUPA,” ujarnya. 

Menurut Ampon Man, Mualem dan Dek Fadh akan dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. “Kami memperoleh informasi bahwa besok Selasa 11 Februari 2025 Mendagri Tito Karnavian akan berkunjung ke Aceh,” ujarnya. Gubernur dan wakil gubernur terpilih ini dijadwalkan dilantik pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Ia mengungkap bahwa saat ini Mualem-Dek Fadh sudah sangat siap untuk mengikuti prosesi pelantikan. Bahkan, keduanya juga sudah melakukan sesi pemotretan mengenakan sejumlah pakaian dinas. “Pak Mualem saat sesi foto cuma menggunakan empat stel baju, yang pertama baju PDU, baju PSL, baju muslim, dan PDH khaki. Insya Allah Mualem dan Dek Fadh sangat siap untuk mengikuti semua prosesi pelantikan nanti,” pungkasnya.

Berbeda dengan provinsi lain, pelantikan kepala daerah di Aceh harus melalui sidang paripurna dewan. Aturan tersebut tercantum dalam UUPA dalam pasal 69 huruf c. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Bukan cuma itu. UUPA juga mengatur terkait pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Aceh, yang dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah kabupaten/kota dalam rapat paripurna DPRK.

Mengingat harus melalui sidang paripurna, maka pelantikan pun dilakukan oleh Mendagri di Aceh. Sedangkan kepala daerah lain yang terpilih di seluruh Indonesia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.  

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan pasangan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka, di Hotel The Padee, Aceh Besar, Kamis (9/1/2025). 

Dalam pleno tersebut Mualem-Dek Fadh dinyatakan berhasil meraup sebanyak 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah. Sementara lawannya, paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil) meraih sebanyak 1.309.375 suara.(ra)

 

Siang Banda Aceh, Sore Aceh Besar

Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030 pada Rabu (12/2/2025) siang besok. Mereka dilantik setelah dilaksanakannya prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf-Fadhlullah pada Rabu pagi. 

“Untuk Banda Aceh dan kabupaten/kota lainnya di Aceh sesuai dengan regulasi dan UUPA serta regulasi lainnya itu mengatur yang melantik bupati atau wali kota itu gubernur, ” kata Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, kepada Serambi, Senin (10/2/2025). 

Irwansyah menyampaikan, prosesi pengambilan sumpah nantinya dilakukan oleh Kepala Mahkamah Syar’iyah dalam sidang paripurna istimewa DPRK Banda Aceh. “InsyaAllah demikian (dilantik langsung oleh Mualem) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya. Menurut informasi yang diperoleh Serambi, Aceh Besar juga sedang bersiap-siap menyambut prosesi pelantikan Muharram Idris (Syech Muharram)-Syukri sebagai Bupati dan wakil Bupati Aceh Besar periode 2025-2030.  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved