Pilkada Banda Aceh 2024
Catat! TPS Dibuka Pukul 08.00 WIB, KIP Banda Aceh: Bawa Alat Perekam ke Bilik Suara Bisa Dipidana
“Jika ada warga yang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta,” tegas Yusri.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Banda Aceh mulai dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali dalam keterangannya yang diterima Serambinews.com, Selasa (26/11/2024).
Ketua KIP Banda Aceh itu juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Banda Aceh yang memiliki hak pilih agar ke TPS untuk memberikan suara terbaiknya pada Pilkada, Rabu, 27 November 2024.
Larangan bawa alat perekam
Selain itu, Yusri Razali juga melarang warga membawa HP atau alat perekam lainnya ke bilik suara saat melakukan pencoblosan.
Hal ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya perekaman saat pencoblosan.
Ketua KIP Kota Banda Aceh itu menjelaskan, aturan tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 23 ayat 1, pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau tulisan apapun pada surat suara.
Kemudian pada ayat 2 PKPU disebutkan pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan di bilik suara.
“Jika ada warga yang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta,” tegas Yusri.
Sanksi ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 500.
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
"Sanksi dalam undang-undang tersebut diberlakukan agar orang tidak sembarangan mengambil foto atau merekam surat suara yang sudah dicoblos,” urai dia.
“Sebab, suara pemilih sifatnya sangat rahasia, ditakutkan tindakan memfoto atau merekam surat suara rentan untuk disalahgunakan,” tegas Yusri.
"KIP Kota Banda Aceh melaksanakan pemungutan dan penghitungan Suara pada 27 November 2024, sangat transparan dan akuntabel, sehingga setiap warga bisa menyaksikan dan mengawalnya," pungkasnya.(*)
Pilkada Banda Aceh 2024
KIP Banda Aceh
TPS
larangan di TPS
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Sore Ini, Illiza-Afdhal Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
KIP Banda Aceh Serahkan Santunan Kematian untuk Keluarga Petugas TPS yang Meninggal |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Minta Semua Pihak Terima Hasil Hitung KIP: Kecurangan Lapor Panwaslih-DKPP |
![]() |
---|
Illiza: Pak Aminullah dan Beberapa Sudah Ucap Selamat |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Money Politic, Lima Orang Diamankan Panwaslih Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.