Breaking News

Fakta Guru di Jepara Ditembak, Pelaku Ditangkap, Motif Terungkap

"Yang bersangkutan (pelaku) mendapatkan senjata dari toko online 3 tahun lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi penembakan 

SERAMBINEWS.COM - Seorang guru Madrasah bernama Eko Hadi Susanto (42) warga Desa Buaran RT 11 RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. di Jepara Jawa Tengah, menjadi korban penembakan.

Pelaku berinisial MMR (34) menembak Eko Hadi Susanto (42) menggunakan air gun.

Pelaku Ditangkap

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku.

"Ya sudah di tahan," kata Kapolres Jepara kepada Tribunjateng, Selasa (26/11/2024).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyampaikan bahwa identitas pelaku yaitu MMR (34) warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata Air Gun merk Colt Defender series 90 yang dibeli secara online sekiranya 2-3 tahun lalu.

Polisi juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi K 41 AH dikendai pelaku saat melakukan penembakan kepada korban.

Satu kendara bermotor milik korban, vario merah 125 dengan nomor polisi K 3009 EQ, dengan keadaan terbakar. 

"Pelaku sudah kami amankan, sudah kami periksa secara maraton, tadi malam alat bukti dan barang bukti sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng.

Motif Penembakan

Untuk alasan pelaku berani menembak korban, lantaran tersingung dengan cara melihat korban kepada pelaku.

"Motif pelaku merasa tersinggung, dan merasa tidak senang dengan cara melihat korban seakan menantang tersangka," ujarnya.

Dari keterangan tersangka pun, pelaku dan korban sudah saling kenal namun tidak terlalu dekat.

"Mereka saling mengenal," ujarnya.

Kronologi Kejadian

 

Sementara untuk kronologi kejadian, AKP mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Senin kemarin 25 November 2024 pukul 11.00 WIB.

Pada saat itu, korban yaitu Eko Hadi Susanto (42) warga Desa Buaran RT 11 RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara berawal berencana menjemput putranya pulang sekolah.

Sesampai di perempatan jalan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Eko bertemu dengan pelaku yang mengendarai mobil Sedan Camri warna hitam.

Waktu itu, Eko langsung diserempet oleh pelaku.

"Kebetulan ketika di jalan sekitar mayong, motor korban hampir diserempet oleh mobil pelaku," ucapnya.

Meski diserempet, Eko sempat berhenti untuk menghetahui yang melakukan penyerempatan dirinya.

Pelaku pun sempat turun dari mobilnya, dan memarahi Eko.

Ketika mengetahui pelaku, Eko pun memilih untuk melanjutkan perjalanannya.

Namun pelaku tetap mencoba mengejar Eko dan melakukan penyerempetan kembali.

"Kemudian korban berhenti, ingin memastikan dan mobil tersangka ikut berhenti. Kedua pihak sempat salah paham, tersangka merasa tidak terima.K orban memilih menghindar dan meneruskan perjalanan, tetapi tersangka merasa tidak terima kemudian mengikuti korban," ujarnya.

Sampai di lokasi cukup sepi, pelaku mencoba menghentikan korban dan memarahi korban.

Waktu itu pun, pelaku memarahi korban dan sempat mengancam korban dengan senjata yang dimilikinya.

Ketika itu sontak pelaku merasa tidak terima dengan korban, langsung menembak bagian perut korban.

"Sehingga di suatu jalan cukup sepi, korban di pepet, kemudian pelaku membuka pintu mobil kemudian memaki korban. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata sambil mengancam korban kemudian menembakan senjata yang diduga airgun," ungkapnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 20 Tahun.

Di sisi lain, terkait pembakaran kendaraan korban, Satreskrim Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan dan pendalam terkait pembakaran kendaraan.

"Saat ini pemeriksaan masih berjalan secara intensif, masih kami dalami," tutupnya. 

 

Senjata Air Gun yang Digunakan Pelaku Tidak Ada Izin

Polisi mengungkap fakta baru terkait penembakan guru Madrasah, Eko Hadi Susanto (42) warga Desa Buaran RT 11 RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. di Jepara Jawa Tengah.

Pelaku penembakan, MMR (34) warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara itu menggunakan air gun tidak memiliki izin untuk menembak Eko Hadi Susanto (42) warga Desa Buaran RT 11 RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan, senjata api yang digunakan  air gun jenis merk Colt Defender series 90 yang diperoleh pelaku dari hasil membeli di toko online sekiranya 2-3 tahun.

"Yang bersangkutan (pelaku) mendapatkan senjata dari toko online 3 tahun lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara.

Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat menembakkan senjata yang dimiliki sebanyak dua kali kepada korban.

Baca juga: Motif Penembakan Menggunakan Air Gun di Klaten, Gara-gara Korban Pakai Pakaian Bertulisan Geng Lain

"Senjata yang sudah ditembakkan dua peluru dan pada saat diamankan peluru atau bahan yang ditembakkan tidak ada," jelas AKP Yorisa Prabowo kepada Tribun Jateng, Selasa (25/11/2024).

Dia menambahkan bahwa pelaku selama memiliki senjata Air Gun tidak mengantongi surat ijin.

 "Senjata yang digunakan dari pelaku tidak memiliki ijin," ujarnya.

Dari keterangan pelaku bahwa memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga saja.

"Senjata memang dibawa pelaku ini, untuk berjaga-jaga," ungkapnya. 

 
Sebagai informasi tambahan, Air gun dan airsoft gun memiliki beberapa perbedaan, di antaranya, peluru Air gun menggunakan peluru dari besi atau baja, sedangkan airsoft gun menggunakan peluru plastik berukuran 6 mm.
 
Untuk pendorong Air gun menggunakan karbon dioksida (CO2), sedangkan airsoft gun menggunakan gering gas atau propana. 

Tekanan Air gun memiliki tekanan yang lebih keras dibandingkan airsoft gun

Tujuan penggunaan Air gun digunakan untuk berburu atau olahraga menembak, sedangkan airsoft gun digunakan untuk hiburan dan olahraga. 

Regulasi Airsoft gun memiliki regulasi yang mengatur penggunaannya, yaitu Perpol Nomor 5 Tahun 2018. 

Sementara air gun tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaannya dan dilarang. 

Dampak tembakan, peluru airsoft gun yang mengenai orang hanya akan membuat bentol dan tidak sampai berdarah, sedangkan peluru air gun bisa masuk ke dalam tubuh.

 

Baca juga: Pj Bupati Simeulue Optimis Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman, T Reza: Logistik Sudah DiKirim

Baca juga: Polsek Rantau Selamat Ringkus 3 Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepmor  

Baca juga: KIP Petakan TPS Rawan Banjir di Aceh Besar, Petugas Diminta Siapkan Tempat Pengganti

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Penembakan Guru di Jepara Ditangkap, Emosinya Meluap Lihat Cara Menatap Korban

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved