Pilkada Nagan Raya 2024

Ingat! Ini 7 Larangan Bagi Pemilih Saat Berada di Bilik Suara, Jangan Coba-coba Lakukan di TPS

"Harapan kita jelang pemungutan suara informasi yang kita sampaikan menjadi masukan bagi pemilih saat mereka ke TPS," ujar Adam.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
IST
Ketua Divisi Teknis Pelaksana KIP Nagan Raya, Adam Sani 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - KIP Nagan Raya memberikan 7 informasi penting ke pemilih saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Informasi itu terkait hal yang dibenarkan dan yang dilarang sehingga terhindari dari pelanggaran pada Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024).

Demikian disampaikan Komisioner KIP Nagan Raya, Adam Sani kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

"Harapan kita jelang pemungutan suara informasi yang kita sampaikan menjadi masukan bagi pemilih saat mereka ke TPS," ujar Adam.

Dijelaskan dia, ada 6 informasi bagi pemilih yakni pertama pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada Rabu tanggal 27 November tahun 2024 dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

"Kecuali yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadiran dalam daftar hadir atau telah hadir dan sedang dalam antrian untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir," katanya.

Kedua, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, para saksi dan pemilih tidak diperbolehkan mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar.

Ketiga, pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/ atau alat perekam lainnya dalam bilik suara.

Keempat, pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Kelima, pemilih dilarang menggunakan alat coblos lain selain yang telah disediakan.

Keenam, pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.

Ketujuh, pemilih dilarang memilih lebih dari satu kali pada setiap pemilihan, baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain.

"Ketentuan menyangkut dengan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota masyarakat dapat berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Lalu, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya tentang Pemilihan Kepala Daerah di Aceh.

"Khusus menyangkut dengan jadwal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Aceh merujuk pada Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024 tentang Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan di Aceh,” terangnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved