Nasib Polisi yang Tembak Siswa SMK Semarang hingga Tewas, Polda Jateng: R Sedang Diperiksa Propam

Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan sedang memeriksa anggota polisi yang menembak mati seorang pelajar SMK di Semarang.

Editor: Faisal Zamzami
kolase iwan arifianto
Gamma Rizkynata Oktafandy (16) siswa AMKN 4 Semarang tewas ditembak polisi, 

"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi kepada TribunJateng.com, Senin (25/11/2024).

Ia menjabarkan, tembakan peringatan dilakukan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.

Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.

"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi sehingga harus ditembak.

"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tandas Budi.

Ia mengatakan, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," katanya.

Diketahui, korban ditembak oleh polisi di bagian pinggulnya.

Penembakan yang terjadi Minggu (24/11/2024) dini hari tersebut disebut polisi karena ada tawuran.

Namun, klaim polisi soal tawuran tersebut dibantah oleh satpam setempat.

Pihak satpam menyebut tak ada keributan atau taruwan di area lokasi kejadian.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin menyatakan siap melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.

"Jika keluarga korban meminta, saya siap memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan kasus ini berlangsung," ujar Zainal.

Kepada TribunJateng.com, Zainal juga mendesak Kapolresta Semarang, Kombes Irwan Anwar agar bersikap terbuka dan transparan dalam menangani kasus ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved