Breaking News

Pilkada Nagan Raya 2024

Panwaslih Nagan Raya Panggil Oknum Keuchik, Kasus Video Viral Diduga Sumpah Warga

Oknum keuchik itu diduga menuntun sumpah sebanyak 5 warga, agar memilih pasangan calon bupati tertentu dari sebelumnya warga ini merupakan...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Panwaslih Nagan Raya, Juni Effendi. 

Oknum keuchik itu diduga menuntun sumpah sebanyak 5 warga, agar memilih pasangan calon bupati tertentu dari sebelumnya warga ini merupakan pendukung calon bupati yang lain di Nagan Raya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Panwaslih Nagan Raya memanggil seorang oknum keuchik di kabupaten itu guna dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, dugaan terlibat politik praktis Pilkada.

Oknum keuchik itu diduga menuntun sumpah sebanyak 5 warga, agar memilih pasangan calon bupati tertentu dari sebelumnya warga ini merupakan pendukung calon bupati yang lain di Nagan Raya.

Video oknum kepala desa ini sempat viral di Nagan Raya dan beredar luas melalui pesan WhatshApp dan media sosial.

Video tersebut beredar jelang Pilkada yang hari pencoblosan pada Rabu 27 November 2024.

Oknum keuchik dari sebuah desa itu menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslih Nagan Raya, pada Selasa (26/11/2024).

Selain oknum keuchik, Panwaslih juga memeriksa sejumlah orang lainnya yang berada di dalam video viral tersebut.

Ketua Panwaslih Nagan Raya, Juni Effendi dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa pihak Panwaslih sedang melakukan klarifikasi terhadap video yang viral.

"Masih dalam pemeriksaan oleh tim. Nanti hasil akan dikabari," ujar Juni.

Baca juga: Terungkap Dalam Rapat dengan KIP Nagan Raya, Sejumlah Desa Rawan Bencana Alam dan Gajah Liar

Tunggu hasil Panwaslih

Sementara itu, Pj Bupati Nagan Raya, Dr Iskandar dimintai tanggapan oleh wartawan terkait video viral oknum keuchik mengatakan, pihak Pemkab masih menunggu hasil dari Panwaslih.

Saat ini, terkait hal itu masih dalam pemeriksaan Panwaslih Nagan Raya selaku pengawas Pilkada.

"Nanti setelah ada hasil dan masuk laporan ke Pemkab, baru akan diambil tindakan sesuai aturan berlaku," ujar Pj Bupati di sela pemusnahan surat suara lebih di Gudang KIP, Selasa (26/11/2024).

Dikatakan, kepala desa dan ASN dalam aturan tidak boleh terlibat politik praktis dan diatur sanksi bagi yang melanggar.(*)

Baca juga: KIP Nagan Raya Musnahkan 1.005 Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved