Sanksi Bagi Penerima dan Pemberi Serangan Fajar atau Politik Uang dalam Pilkada 2024, Ini Aturannya
Dengan memberikan uang atau materi, pelaku kemudian mempengaruhi hak pilih seseorang untuk mendapatkan suara mereka.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Serangan fajar atau politik uang merupakan fenomena yang rawan terjadi saat hari pemungutan suara, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Praktik yang melanggar hukum ini biasanya terjadi menjelang hari H pencoblosan.
Pelakunya bisa dari berbagai pihak, mulai dari pasangan calon, tim sukses, Aparatur Sipil Negara (ASN), badan ad hoc, hingga simpatisan atau pendukung.
Dengan memberikan uang atau materi, pelaku kemudian mempengaruhi hak pilih seseorang untuk mendapatkan suara mereka.
Tak hanya berupa uang, serangan fajar juga dapat berupa materi lain yang biasanya bernilai ekonomi.
Dilansir dari Indonesiabaik.id, ada beberapa modus politik uang yang umum ditemukan, diantaranya seperti:
- memberi langsung uang, kupon atau uang digital dengan imbalan memilih
- memberi barang, seperti alat ibadah, bahan bangunan, kompor gas atau hadiah lomba
- Janji memberi imbalan, uang atau barang saat masa tenang.
Baca juga: Panwaslih Nagan Raya Panggil Oknum Keuchik, Kasus Video Viral Diduga Sumpah Warga
Sebagai upaya untuk memberantas dan mencegah praktik tersebut, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi pemberi maupun penerima politik uang.
Lalu, apa saja sanksi tersebut?
Larangan politik uang
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024), praktik politik uang selama pemilihan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota diatur secara tegas lewat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pasal 73 disebutkan, pasangan calon, tim kampanye, partai politik, serta pihak lain dilarang memberikan atau menjanjikan uang maupun materi kepada penyelenggara dan pemilih.
Berikut bunyi pasalnya:
- Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih
- Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan secara langsung atau tidak langsung untuk:
-
-
- Mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah
- Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah
- Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
-
Baca juga: Tak Ada Surat Suara, Pencoblosan di TPS Peureulak Aceh Timur Terhenti
Baca juga: Gunakan Hak Pilihnya, Calon Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali Ajak Masyarakat Coblos Sesuai Hati Nurani
Sanksi memberi dan menerima politik uang Pilkada 2024
Sanksi pemberi politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang mauupun materi untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan:
- Penjara paling singkat 36 tahun dan paling lama 72 tahun.
- Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
- Sanksi tersebut juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.