Pilkada Aceh Timur 2024
Tak Ada Surat Suara, Pencoblosan di TPS Peureulak Aceh Timur Terhenti
“Tadi pagi, saat diperiksa, ternyata tidak ada surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Rizal.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
“Tadi pagi, saat diperiksa, ternyata tidak ada surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Rizal.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Proses pencoblosan dan pemungutan suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, terpaksa dihentikan sementara, Rabu (27/11/2024).
Hal ini disebabkan tidak tersedianya surat suara, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada 2024.
Keuchik Gampong Keumuneng, Rizal Hadi, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran surat suara tersebut diketahui saat kotak suara diperiksa oleh saksi dan petugas TPS.
“Tadi pagi, saat diperiksa, ternyata tidak ada surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Rizal.
Penghentian ini terjadi di TPS 01 yang memiliki 347 pemilih terdaftar.
Rizal menyebutkan bahwa dalam kotak suara yang dikirimkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, tidak ditemukan 347 surat suara yang seharusnya digunakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Baca juga: KIP Banda Aceh Musnahkan 1.045 Surat Suara Pilkada 2024
Pemungutan suara bupati juga terhenti
Akibat ketidakhadiran surat suara tersebut, proses pemilihan kepala daerah untuk Bupati juga tidak bisa dilanjutkan.
Kondisi ini membuat para pemilih terpaksa menunggu di lokasi, sementara sebagian lainnya memutuskan untuk pulang ke rumah.
“Saya sudah berkoordinasi dengan KIP Aceh Timur mereka juga sudah datang ke lokasi untuk melihat situasinya. Kata mereka, hal ini akan segera dicek, tetapi hingga sekarang belum ada kabar lanjutan,” ungkap Rizal.
Rizal mengaku kecewa, atas ketidaksiapan KIP dalam menyediakan logistik Pilkada 2024.
Ia menilai, hal ini dapat berdampak serius pada pelaksanaan Pilkada di Gampong Keumuneng.
“Waktu sudah terbuang, masyarakat sudah mulai pulang. Jika surat suara tidak segera dikirimkan, pemungutan suara di TPS 01 bisa gagal. KIP Aceh Timur harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” tegas Rizal.
Baca juga: KIP Sabang Distribusikan Logistik Pilkada 2024 dan Musnahkan Surat Suara tak Terpakai
INSYAALLAH Alfarlaky-Zainal Dilantik Rabu |
![]() |
---|
KIP Tetapkan Iskandar-T Zainal Abidin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur |
![]() |
---|
Al-Farlaky Menangkan Gugatan Pilkada Aceh Timur |
![]() |
---|
Ketua AZAN Respons Putusan MK, Optimis Takkan Ada PSU Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Tetap Menang |
![]() |
---|
Sulaiman Tole Desak PSU 58 TPS, Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.