Update Pilkada Kaltim 2024
Dinilai tak Ramah Kaum Disabilitas, Sejumlah TPS pada Pelaksanaan Pilkada 2024 di Samarinda Disorot
“Padahal, sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali simulasi pencoblosan bersama KPU dan Bawaslu, namun masih banyak ditemukan TPS yang belum...
“Padahal, sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali simulasi pencoblosan bersama KPU dan Bawaslu, namun masih banyak ditemukan TPS yang belum ramah disabilitas,” ujar Rica.
SERAMBINEWS.COM - Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Samarinda Samarinda, Rica Rahim menyayangkan sikap beberapa petugas TPS yang masih memandang penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan.
Ketika diberikan saran untuk memperbaiki aksesibilitas, beberapa petugas justru menawarkan bantuan fisik alih-alih melakukan perubahan pada fasilitas TPS.
“Tadi masih ada yang tidak sepemahaman, dan tadi ketika diberitahu malah meresponnya dengan “nanti ditolong”. Artinya mereka pemahannnya belum 100 persen,“ ujar Rica.
Kegiatan pencoblosan Pilkada serentak di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur juga berlangsung pada Rabu 27 November 2024.
Menilik ke belakang, di tengah persiapan untuk prosesi pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara di Kota Samarinda, mendapat sorotan tajam dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Samarinda.
Rica Rahim kepada TribunKaltim.co pada Selasa (26/11/2024) di Samarinda.
Dia mengungkapkan bahwa dari total sampel TPS yang disurvei, hanya 60 persen yang dinilai memenuhi standar aksesibilitas bagi disabilitas di Kota Samarinda.
“Padahal, sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali simulasi pencoblosan bersama KPU dan Bawaslu, namun masih banyak ditemukan TPS yang belum ramah disabilitas,” ujar Rica.
Baca juga: Update JagaSuara Pilkada 2024, Muharram Idris - Syukri Unggul di Aceh Besar
Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah ketinggian bilik suara dan kotak suara yang tidak sesuai standar.
Meski dari segi akses jalan dan tempat masuk sudah baik, namun untuk ketinggian kotak dan bilik suara, kata Rica, masih belum ramah disabilitas.
Misalnya, di TPS 13 Kelurahan Temindung Permai, ketinggian bilik dan kotak suara sudah sesuai.
"Namun, di beberapa TPS lain, terutama di Kecamatan Samarinda Ilir, masih banyak ditemukan bilik dan kotak suara yang terlalu tinggi,” jelasnya.
Sejatinya, kata Rica, hal ini telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana mengatur hak-hak penyandang disabilitas, di antaranya Hak aksesibilitas.
Tak sampai disitu juga, adapun juga hal ini dibahas melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Update Pilkada Kaltim 2024
Hasil Pilkada Kaltim 2024
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Menuju Pemilu Ramah Disabilitas
TPS
Kumpulan 35 Link Twibbon Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Pasang Foto Lalu Disebarkan di Medsos |
![]() |
---|
50 Kata-Kata Indah Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Singkat, Menyentuh dan Penuh Makna |
![]() |
---|
Demo Hari Ini, BEM SI Unjuk Rasa ke DPR/ MPR RI Usung 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Simpora Umuslim Bireuen Kupas Arsitektur Tradisional Aceh, Ini Delegasinya |
![]() |
---|
Bupati Aceh Singkil Safriadi Jawab Tuntutan Demonstran di Kantor Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.