Update Pilkada Kaltim 2024

Dinilai tak Ramah Kaum Disabilitas, Sejumlah TPS pada Pelaksanaan Pilkada 2024 di Samarinda Disorot

“Padahal, sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali simulasi pencoblosan bersama KPU dan Bawaslu, namun masih banyak ditemukan TPS yang belum...

Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
ILUSTRASI - Warga melakukan pencoblosan ulang di TPS 6, Lamteumen Timur, Banda Aceh. 

“Padahal, sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali simulasi pencoblosan bersama KPU dan Bawaslu, namun masih banyak ditemukan TPS yang belum ramah disabilitas,” ujar Rica.

SERAMBINEWS.COM - Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Samarinda Samarinda, Rica Rahim  menyayangkan sikap beberapa petugas TPS yang masih memandang penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan.

Ketika diberikan saran untuk memperbaiki aksesibilitas, beberapa petugas justru menawarkan bantuan fisik alih-alih melakukan perubahan pada fasilitas TPS.

“Tadi masih ada yang tidak sepemahaman, dan tadi ketika diberitahu malah meresponnya dengan “nanti ditolong”. Artinya mereka pemahannnya belum 100 persen,“ ujar Rica.

Kegiatan pencoblosan Pilkada serentak di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur juga berlangsung pada Rabu 27 November 2024. 

Menilik ke belakang, di tengah persiapan untuk prosesi pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara di Kota Samarinda, mendapat sorotan tajam dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Samarinda.

Rica Rahim kepada TribunKaltim.co pada Selasa (26/11/2024) di Samarinda. 

Dia mengungkapkan bahwa dari total sampel TPS yang disurvei, hanya 60 persen yang dinilai memenuhi standar aksesibilitas bagi disabilitas di Kota Samarinda.  

“Padahal, sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali simulasi pencoblosan bersama KPU dan Bawaslu, namun masih banyak ditemukan TPS yang belum ramah disabilitas,” ujar Rica.

Baca juga: Update JagaSuara Pilkada 2024, Muharram Idris - Syukri Unggul di Aceh Besar

Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah ketinggian bilik suara dan kotak suara yang tidak sesuai standar.

Meski dari segi akses jalan dan tempat masuk sudah baik, namun untuk ketinggian kotak dan bilik suara, kata Rica, masih belum ramah disabilitas.

Misalnya, di TPS 13 Kelurahan Temindung Permai, ketinggian bilik dan kotak suara sudah sesuai.

 "Namun, di beberapa TPS lain, terutama di Kecamatan Samarinda Ilir, masih banyak ditemukan bilik dan kotak suara yang terlalu tinggi,” jelasnya.

Sejatinya, kata Rica, hal ini telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana mengatur hak-hak penyandang disabilitas, di antaranya Hak aksesibilitas. 

Tak sampai disitu juga, adapun juga hal ini dibahas melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved