Pilkada 2024

Ingin Gugat Hasil Pilkada 2024? Simak Panduan Pengajuan Permohonan Sengketa Berikut Ini

belum ada laporan insiden yang menyebabkan batalnya pemungutan suara di daerah-daerah. Hasil pemungutan suara pun pelan-pelan mulai diketahui,

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi sengketa Pilkada. Ingin Gugat Hasil Pilkada 2024? Simak Panduan Pengajuan Permohonan Sengketa Berikut Ini. 

SERAMBINEWS.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah selesai.

Secara umum, pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu 27 November 2024 berjalan dengan lancar.

Di Aceh, hingga Kamis (28/11/2024) belum ada laporan insiden yang menyebabkan batalnya pemungutan suara di daerah-daerah.

Hasil pemungutan suara pun pelan-pelan mulai diketahui, melalui berbagai sumber. 

Selain konferensi pers berisi klaim kemenangan dari pasangan calon, hasil pemungutan suara di berbagai daerah di seluruh Indonesia juga bisa dilihat di website Info Publik KPU RI (pilkada2024.kpu.go.id), jagasuara.org, kawal suara, dan lainnya.

Dari berbagai sumber itu, terlihat kemenangan yang bervariasi antarpara calon.

Ada yang menang besar dengan selisih 10 hingga 30 persen, namun ada juga yang unggul sangat tipis, berkisar 0 koma hingga 2 persen.

Di Aceh, pemantauan Serambinews.com dari berbagai sumber menunjukkan persaingan ketat terjadi di beberapa daerah. 

Seperti biasa, setelah hasil pilkada mulai terlihat, muncul pembicaraan di kalangan paslon, terutama di timses paslon yang kalah tipis akan kemungkinan melakukan gugatan atau perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka pun mulai membicarakan, apa saja sih persyaratan untuk menggugat atau mempersengketakan hasil pilkada ini ke MK?

Minimal 2 Persen

Berdasarkan penelusuran Serambinews.com, tidak semua hasil pilkada bisa dipersengketakan ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, berikut penjelasan Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto, mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).

Penjelasan ini disampaikan oleh Triyono Edy pada acara Bimbingan Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kepala Daerah/Kada) Tahun 2024 bagi Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Musamus (Unmus), Merauke, Papua Selatan pada Senin-Selasa, 14-15 Oktober 2024 lalu. 

Triyono memaparkan, Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada) itu akan diberlakukan setelah Pemeriksaan Persidangan atau dipertimbangkan setelah Pemeriksaan Persidangan (lanjutan) bersama-sama dengan Pokok Permohonan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved