Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Sering Ikut Pengajian dan Suka Donasi

Satu di antara pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersangka kasus judi online, Denden Imadudin Soleh, dikenal suka bertanya soal aga

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Reynas Abdila
Denden Imadudin Soleh, pegawai Komdigi tersangka kasus judi online. Di tempat tinggalnya, Denden dikenal aktif ikut pengajian dan suka diskusi soal agama. 

"Yang Hyundai (Creta) kabarnya enggak sempat kesita karena lagi di Bandung. (Yang disita) Mercy, Ioniq 5, sama Innova Reborn (milik) Komdigi," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2024).

Sejak ekonominya tiba-tiba berubah drastis pada 2023, Denden juga seringkali bepergian ke luar negeri dengan berbagai tujuan. 

Mulai dari liburan, umrah, naik haji khusus, hingga nonton tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia. 

"Ngumpul, traktirin orang-orang terus, sampai nonton bola, orang-orang diajakin, yang geng-gengnya dia," ucap Bambang. 

Selain itu, Denden juga perlahan mencitrakan dirinya sebagai sosok yang dermawan. Pada saat perayaan Idul Adha 2023 contohnya, Denden menyumbangkan dua ekor sapi limosin untuk dikurbankan di masjid dekat rumahnya.

Selain itu, ia juga menyumbangkan sejumlah barang elektronik berupa ponsel Iphone, laptop, dan televisi pada saat malam puncak perayaan hari ulang tahun ke-79 Indonesia.

"Sampai ngundang artis Indonesian Idol, Belinda. Itu malam puncak 17-an. Dia donaturnya, donatur gedenya," ungkap Bambang.

Perilaku yang  dermawan ini membuat orang-orang di lingkungannya menempatkan Denden sebagai sosok yang disegani. 

Persepsi lingkungan sekitar terhadap Denden berubah drastis setelah mengetahui bahwa ia ternyata beking situs judi online

Denden diketahui ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Ia ditampilkan ke publik pada Senin (25/11/2024) bersama 22 tersangka lainnya.

Denden, bersama para tersangka lain, memiliki peran berbeda. Mulai dari melindungi bandar, pemilik atau pengelola situs judi, agen pencari situs, hingga penampung uang setoran.

Beberapa tersangka juga diduga memanfaatkan kewenangan Komdigi untuk memverifikasi website judi agar tidak terblokir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Baca juga: Lagi! Polisi Tangkap 3 DPO Bandar Situs Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi, Rp600 Juta Disita

 

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved