Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Sering Ikut Pengajian dan Suka Donasi

Satu di antara pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersangka kasus judi online, Denden Imadudin Soleh, dikenal suka bertanya soal aga

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Reynas Abdila
Denden Imadudin Soleh, pegawai Komdigi tersangka kasus judi online. Di tempat tinggalnya, Denden dikenal aktif ikut pengajian dan suka diskusi soal agama. 

Polisi Pastikan Pengusutan Judol Belum Selesai


Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menegaskan pihaknya masih akan melanjutkan pengusutan kasus judi online, meski sudah menetapkan 24 tersangka.

Wira mengatakan, sejumlah pejabat negara, bahkan sekelas menteri, tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

"Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan ini masih berproses," kata Wira kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan perjudian online, Senin (25/11/2024).

Wira memastikan proses pengembangan akan kembali dilakukan setelah Pilkada Serentak Rabu (27/11/2024).

"Jadi kemungkinan nanti setelah pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," tandasnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

Dari 24 tersangka itu, empat di antaranya buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Berikut tersangka dan perannya dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi:

- A, BN, HE, dan J (DPO): bandar atau pengelola situs judi online;

- B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO): agen pencari situs judi online;

- A alias M, MN, dan DM: mengumpulkan daftar situs judi online sekaligus menampung uang setoran dari agen;

- AK dan AJ: memverifikasi situs judi online agar tak diblokir.

- Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelas Karyoto.

Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti dengan total Rp167.886.327.119 sebagai berikut:

- Uang tunai berasal dari mata uang senilai Rp76.979.747.159;

- Saldo pada rekening e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007;

- Sebanyak 63 perhiasan senilai Rp2.155.185.000;

- Sebanyak 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000;

- Sebanyak 13 barang mewah senilai Rp315.000.000;

- Sebanyak 13 jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000;

- Emas seberat 390,5 gram senilai Rp5.857.500.000;

- Sebanyak 22 lukisan senilai Rp192.000.000;

- Tujuh puluh ponsel;

- Sembilan laptop;

- Sepuluh PC;

- Tiga senjata api dan 250 butir peluru;

- Mobil 26 unit dan motor tiga unit.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

Baca juga: Netanyahu Makin Ditinggal Sekutu, Uni Eropa Siap Tangkap PM Israel Sesuai Perintah ICC

Baca juga: 8 Terduga Teroris Jaringan NII Ditangkap Densus, Mantan Anggota: Mereka Terus Melakukan Konsolidasi

Baca juga: Peran Adhi Kismanto Tersangka Judol, Kendalikan Oknum ASN Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judi Online

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

dengan judul Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Dikenal Suka Tanya soal Agama, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/11/26/sosok-denden-imadudin-pegawai-komdigi-tersangka-judi-online-dikenal-suka-tanya-soal-agama?page=all.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved