Hasil Pilkada 2024

Tim Bustami-Fadhil Minta Dilakukan PSU, Khusus di Kabupaten Aceh Utaru

Permintaan itu untuk menindaklanjuti situasi dan sejumlah dugaan tindakan pelanggaran Pilkada yang terjadi di kabupaten tersebut.

Editor: mufti
Serambinews.com
Tim Pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, membuat laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkada ke Panwaslih Aceh Utara, Sabtu (30/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) di Kabupaten Aceh Utara. Permintaan itu untuk menindaklanjuti situasi dan sejumlah dugaan tindakan pelanggaran Pilkada yang terjadi di kabupaten tersebut.

“Kami meminta kepada KIP Aceh, Panwaslih, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk menghentikan seluruh proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan seterusnya, serta merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sesegera mungkin untuk Kabupaten Aceh Utara, dengan sungguh-sungguh mengedepankan ketertiban, kridibel, akuntabel dan penuh kedamaian,” kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Habibi Inseun.

Pernyataan itu disampaikan Habibi Inseun saat membacakan rekomendasi Tim Pemenangan Paslon 01 dalam konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat Bersama (Sekber) Koalisi Pemenangan Bustami-Fadhil, di Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024).

Selain meminta dilakukan PSU, pihaknya juga menolak tegas seluruh pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara. “Meminta Panwaslih Aceh Utara untuk mencatatkan dan menindaklanjuti seluruh tindakan pelanggaran yang terjadi pada pleno di tingkat kecamatan dalam LHP resmi pengawasan dan kejanggalan serta pelanggaran lainnya yang diduga kuat telah terjadi dalam rangkaian pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS-TPS,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habibi juga menyebutkan bahwa di sejumlah TPS hingga pada tahapan pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Aceh Utara, saksi dan pendukung Bustami-Fadhil kerap mendapat ancaman, teror, intimidasi, hingga tindakan kekerasan fisik, yang telah menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

“Di mana para saksi mandat dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 tidak diberikan formulir keberatan. Padahal itu merupakan hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya,” jelasnya.

“Tindakan tersebut adalah pelanggaran etik serius yang dilakukan penyelenggara di tingkat kecamatan. Kejadian ini terjadi di semua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara,” tambah Habibi Inseun.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif mengatakan bahwa sejumlah kecurangan Pilkada yang begitu masif terjadi di Kabupaten Aceh Utara menjadi kewajiban pihaknya sebagai tim pemenangan untuk memberikan respons. Pasalnya, langkah yang diambil tersebut bukan hanya untuk memperjuangkan hak paslon, tetapi bagian dari memperjuangkan hak rakyat yang telah memberikan suara pada kontestasi Pilkada serentak 2024. 

Nurlif juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan timnya dalam memperjuangkan hak rakyat ini tetap dalam koridor perundang-undangan berlaku, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar. “Jadi kita ikuti prosedur, kita ikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Yang kita lakukan ini bukan di luar prosedur dan tidak mengada-ngada,” ujar Nurlif.

Lapor Panwaslih

Terpisah, Tim Pemenangan Bustami-Fadhil di Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu kemarin juga membuat laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkada ke Panwaslih Aceh Utara. 

Laporan itu diserahkan oleh Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk Munirwan bersama Tim Hukum Om Bus-Syekh Fadhil. Turut mendampingi Ketua dan Wakil Ketua RKB Aceh Utara, Fakhrurrazi H Cut alias F Rozi dan Mukhtar Daud, serta koordinator saksi kecamatan seluruh Aceh Utara. 

F Rozi dalam keterangannya kepada awak media mengatakan bahwa telah terjadi praktik kecurangan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam proses pelaksanaan Pilkada di Aceh Utara. Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas menolak hasil Pilgub Aceh di semua kecamatan yang ada dalam Kabupaten Aceh Utara.

"Kami menolak dengan tegas hasil Pilkada Aceh untuk keseluruhan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara. Kami juga menuntut agar Panwaslih Aceh memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara," tuntut F Rozi.

Dia menambahkan, timnya banyak menemukan bukti adanya pelanggaran yang terjadi hampir di seluruh kecamatan di Aceh Utara dengan melibatkan pihak penyelenggara, pendukung paslon 02 dan oknum arapatur gampong. Ia juga menduga berbagai pelanggaran itu dapat terjadi karena adanya pembiaran dari pihak pengawas dan petugas keamanan.

Pelanggaran tersebut, di antaranya seperti penggelembungan suara, penggelumbungan partisipasi pemilih, peralihan suara 01 ke 02, intimidasi saksi 01, manipulasi tandatangan saksi 01, hingga mengupload dokumen C1 hasil rekayasa ke Sirekap. "Pertama, tingkat partisipasi pemilih di Aceh Utara di tiap TPS tak sesuai dengan jumlah partisipasi 100 yang dibuat dalam C1. Kita menduga penyelenggara sengaja membuat partisipasi 100 persen guna memenangkan salah satu Paslon gubernur tertentu," kata F Rozi.

"Kedua, Saksi kita juga meminta untuk mengisi form keberatan atau surat kejadian khusus untuk ditandatangani, namun tak diberikan oleh PPK dihampir semua kecamatan di Aceh Utara. Dan kami menduga ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif," imbuhnya.

Selain itu, kata F Rozi, ada banyak tindakan intimidasi terhadap para saksi 01 dan keluarganya di banyak tempat yang ada di Aceh Utara. Salah satunya, seperti yang dialami oleh Amri, 45 tahun, simpatisan 01 di Desa Meukat, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Sementara itu, Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk Munirwan mengharapkan agar Panwaslih Aceh Utara dapat memproses laporan pihaknya dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap Panwaslih Aceh Utara menindaklanjuti laporan kami dengan serius. Jika ada kekurangan persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan akan segera kami lengkapi. Yang terpenting, Panwaslih kami minta agar apat bekerja dengan objektif, transparan independen dan profesional. Ini semua untuk menyelamatkan masa depan demokrasi di Aceh Utara," harap Tgk Munirwan.(f/yos)

 

Panwaslih: Kasus Pemukulan bukan Pelanggaran Pilkada

PANWASLIH (Panitia Pengawas Pemilihan) Aceh Utara menyebutkan pelaksanaan proses pemilihan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Aceh Utara berjalan lancar, kendati terjadinya peristiwa pemukulan dan banjir.

Namun, peristiwa tersebut tidak sampai menghambat proses pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Aceh Utara serta pemilihan calon gubernur/calon wakil gubernur Aceh.

“Pantauan kami proses pemilihan berjalan lancar. Meskipun ada beberapa kejadian, tapi itu bukan bagian dari pelanggaran pilkada, tapi pidana umum,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman SH, kepada Serambi, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Ketua Panwaslih Aceh Utara, insiden pemukulan yang terjadi di Gampong Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron dan di Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, bukan dari pelanggaran pilkada, tapi pidana umum.

“Di Matangkuli saat pencoblosan sempat terjadi banjir, tapi setelah dipindahkan lokasi TPS, proses pemilihan kembali lancar dan tidak ada kendala,” ucapnya.

Sampai Sabtu (30/11/2024) pukul 12.05 WIB, dia menyebutkan belum ada laporan pelanggaran Pilkada yang terjadi, baik  sebelum pencoblosan, pada hari pencoblosan, dan setelah pencoblosan. “Tidak ada satupun laporan kami terima sampai siang ini, baik sebelum, saat pencoblosan dan setelah pencoblosan,” ungkap Sudirman.

Panwaslih Aceh Utara juga memastikan, sudah mengantongi semua hasil penghitungan suara di semua TPS dalam Kabupaten Aceh Utara yang mencapai 1.180 lokasi. Saat ini, Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) juga sedang melakukan pengawasan proses rekap suara di kecamatan. “Kami juga sedang mempersiapkan pengawasan saat penghitungan suara di tingkat kabupaten,” pungkas Ketua Panwaslih Aceh Utara ini.

Siap Menampung

Sementara Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, menyatakan siap menampung semua laporan dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak 2024. Muhammad Ali mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada akan diterima asalkan memenuhi syarat yang ditentukan, baik syarat formil maupun materil.

“Kalau memang ada hal-hal yang diduga melanggar silakan laporkan. Semua laporan tidak terlewatkan, semua kita tampung,” katanya kepada Serambi, Sabtu (30/11/2024).

Muhammad Ali menjelaskan, terkait laporan yang diajukan oleh tim pemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 tentang dugaan pelanggaran Pilkada di Aceh Utara, saat ini disebutkannya masih berproses di Panwaslih kabupaten setempat. Menurutnya, laporan tim pemenangan paslon nomor urut 1 masih dilakukan analisa awal untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Nanti dianalisa awal dulu oleh Panwaslih kabupaten/kota. Kemudian dari hasil analisa itu nanti pelanggarannya kemana, ke administrasi atau ke pidana tergantung analisa awal,” ucapnya. “Intinya kita tetap terima dengan bukti-bukti yang ada, kemudian dengan kronologis yang sudah disusun menjadi sebuah laporan,” tambah dia lagi.

Muhammad Ali menambahkan, meski terdapat sejumlah insiden, secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di 23 kabupaten/kota di Aceh berjalan dengan aman dan lancar.(jaf/r)

 

KIP: Partisipasi Pemilih Tembus 85 Persen

KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2024 tembus 85 persen atau melebihi target yang ditentukan.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH mengatakan, indikator capaian tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 itu diketahui berdasarkan hasil perolehan suara yang masuk dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

“Berdasarkan C hasil yang sudah masuk ke aplikasi Sirekap partisipasi pemilih di atas 85 persen per tanggal 29 November 2024,” kata Agusni AH kepada Serambi, Sabtu (30/11/2024). 

Agusni menjelaskan, persentase tingkat partisipasi pemilih tersebut masih kemungkinan meningkat karena ada satu TPS di Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Angka itu masih ada kemungkinan bertambah karena ada PSU di TPS 03 Gampong Merduati. Di sana jumlah pemilih di satu TPS itu sekitar 450 orang sekian,” ujarnya. 

Agusni mengungkap, Pilkada serentak 2024 di 23 kabupaten/kota di Aceh berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Kendati pada saat hari pencoblosan beberapa daerah terjadi hujan sehingga sejumlah titik TPS tergenang air. “Namun, atas berkat kerja keras semua pihak Alhamdulillah sejumlah TPS terbebas dari ancaman banjir,” ucapnya. 

KIP Aceh, kata Agusni, berterima kasih kepada semua pihak terutama segenap jajaran pemerintah, TNI-Polri serta semua elemen lainnya termasuk para paslon dan pendukungnya dalam menyukseskan Pilkada serentak di Aceh. “Ini adalah titik awal peradaban Aceh baru dalam berdemokrasi di bumi indatu. Ini adalah pertaruhan semua pihak dalam berikhtiar membangun Aceh yang kita cintai,” ungkapnya.

“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi, tak terkecuali bagi KIP kabupaten/kota, PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan segenap panwaslih di Provinsi Aceh,” pungkas Agusni AH.(r)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved