Hasil Pilkada 2024

Kapan Hasil Resmi Pilkada 2024 Diumumkan? Ini Proses Tahapan hingga Jadwal Penetapan Pemenang

Artinya, seluruh masyarakat baru dapat mengetahui hasil pemenang Pilkada setelah rekapitulasi selesai yang ditargetkan pada 16 Desember 2024.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Grafis Tribunlampung.co.id
Kapan Hasil Resmi Pilkada 2024 Diumumkan? Ini Proses Tahapan hingga Jadwal Penetapan Pemenang 

Kapan Hasil Resmi Pilkada 2024 Diumumkan? Ini Proses Tahapan hingga Jadwal Penetapan Pemenang

SERAMBINEWAS.COM – Pelaksanaan pemungutan suara telah digelar pada Rabu (27/11/2024), dimana masyarakat Indonesia telah menggunakan hak pilihnya.

Pilkada 2024 dilaksanakan serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Saat ini masyarakat sedang menantikan hasil akhir siapa kepala daerah yang akan memimpin wilayahnya.

Meskipun sejumlah lembaga survei hitung cepat telah menayangkan kepala daerah yang unggul, namun hal itu bukanlah hasil akhir.

Hasil akhir dari pelaksanan Pilkada 2024 akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing wilayah.

Saat ini proses perhitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang sedang dilaksanakan.

Sejumlah warga Desa Geulanggang Baro, Kota Juang Bireuen sedang memberikan hak suara di TPS desa setempat komplek meunasah desa, Rabu (27/11/2024).
Sejumlah warga Desa Geulanggang Baro, Kota Juang Bireuen sedang memberikan hak suara di TPS desa setempat komplek meunasah desa, Rabu (27/11/2024). (SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS)

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan mulai Rabu (27/11/2024) sampai dengan Senin (16/12/2024). 

Dalam periode 28 – 30 November 2024, panitia pemungutan suara (PPS) melaporkan hasil perolehan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan direncanakan berlangsung dari Kamis (28/11/2024) hingga Selasa (3/12/2024). 

Selanjutnya, hasil rekapitulasi kecamatan akan dikirim ke tingkat kabupaten dan kota untuk dihimpun dalam bentuk rekapitulasi final pada Jumat (29/11/2024) hingga Jumat (6/12/2024).

Proses rekapitulasi suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada Sabtu (30/11/2024) hingga Minggu (9/12/2024).

Sementara itu, hasil rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten dan kota akan diumumkan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.

Selama periode tersebut, KPU akan mengumumkan perolehan hasil real count dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 dari 37 provinsi di Indonesia secara bertahap.

Artinya, seluruh masyarakat baru dapat mengetahui hasil pemenang Pilkada setelah rekapitulasi selesai yang ditargetkan pada 16 Desember 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved