Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Tok, APBK Pemko Lhokseumawe 2025 Rp 833 Milliar, Ini Rinciannya

Jumlah APBK Pemko Lhokseumawe tahun 2025 yang disetujui dalam rapat paripurna DPRK Lhokseumawe di gedung DPRK setempat, Jumat (29/11/2025) senilai Rp 

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025 disetujui oleh DPRK Lhokseumawe untuk menjadi APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. 

Jumlah APBK Pemko Lhokseumawe tahun 2025 yang disetujui dalam rapat paripurna DPRK Lhokseumawe di gedung DPRK setempat, Jumat (29/11/2025) senilai Rp  833 milliar.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025 disetujui oleh DPRK Lhokseumawe untuk menjadi APBK Lhokseumawe 2025.

Jumlah APBK Pemko Lhokseumawe tahun 2025 yang disetujui dalam rapat paripurna DPRK Lhokseumawe di gedung DPRK setempat, Jumat (29/11/2025) senilai Rp  833 milliar.

Penjabat atau Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan, SP MM, menyampaikan terima kasih atas kerja keras serta kolaborasi seluruh pihak dalam merumuskan APBK 2025.

Ia bersyukur karena Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe berhasil menyelesaikan rancangan APBK sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Sungguh merupakan hal yang patut diapresiasi dan membanggakan bagi kita semua. 

Bahwa proses penyusunan dan pembahasan Rancangan APBK Lhokseumawe 2025 telah dapat dilakukan melalui proses tahapan yang panjang untuk menyatukan persepsi dan pemahaman yang baik,” ujarnya.

Baca juga: Besok, KIP Lhokseumawe Plenokan Hasil Pilkada 

Pj Wali Kota A Hanan merincikan bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025  yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat, dengan komposisi Pendapatan Daerah sebesar Rp 822.090.196.344.

Selanjutnya Belanja Daerah sebesar Rp 833.742.094.315.

Target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah tersebut, pada APBK Tahun Anggaran 2025 defisit Rp 11.651.897.971, yang ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp 11.651.897.971.

”Dengan demikian, maka APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 tidak mengalami defisit.

Hal tersebut sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang, yakni adanya keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan," paparnya.

Lanjut A Hanan, keseluruhan kebijakan tersebut telah terangkum dan menjadi sebuah Rancangan Qanun tentang APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. 

Baca juga: Sore Ini, Persiraja Dijamu Sriwijaya di Palembang, Andik Cs Target Bawa Pulang 3 Poin

Dengan disepakatinya APBK 2025, A Hanan berharap, Pemko Lhokseumawe dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Kota Lhokseumawe.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved