Berita Banda Aceh
KABAR GEMBIRA, Samsat Aceh Kembali Buka Pemutihan PKB
“Ini juga untuk pemutakhiran database kendaraan bermotor Aceh.” M IQBAL ALQUDUSY, Dirtlantas Polda Aceh
“Ini juga untuk pemutakhiran database kendaraan bermotor Aceh.” M IQBAL ALQUDUSY, Dirtlantas Polda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), 2 Desember 2024-4 Januari 2025.
Dirtlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, mengatakan, pemutihan tersebut berupa pemberian insentif Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan Pajak Progresif
Pemutihan pajak kendaraan bermotor itu kata dia, sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tanggal 25 November 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.
Hal tersebut bertujuan kata dia, untuk meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh sehingga memberikan kemudahan masyarakat Aceh dapat segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.
Hal tersebut juga sebagai upaya untuk membantu masyarakat agar terhindar dari penerapan ketentuan penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ini juga untuk pemutakhiran database kendaraan bermotor Aceh. Serta optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Aceh dari sektor pajak atas kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh,” kata Iqbal, Senin (2/12/2024).
Dia mengatakan, program Pemutihan Pajak saat ini yaitu pemberian insentif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan serta semua jenis kendaraan bermotor se-Aceh plat nomor polisi berupa PKB menunggak lebih dari 2 tahun, cukup bayar pokok pajak 2 tahun saja, beserta pembebasan denda.
Karena itu ia mengajak masyarakat Aceh pemilik/wajib pajak kendaraan mermotor agar memanfaatkan kesempatan pada program pemutihan pajak tersebut.
“Kita mengharapkan kepada petugas pada seluruh unit pelayanan terkait agar menyebarluaskan informasi, melaksanakan pelayanan dan mendukung program pemutihan pajak ini dengan baik,” pungkasnya.(iw)
Usung SUNCOVE, Mahasiswa Teknik Mesin USK Raih Juara II Nasional di Sumbar |
![]() |
---|
Awas! Nama & Foto Ketua PWI Aceh Dicatut, Modus Baru Masih Mengincar Korban |
![]() |
---|
Ibu-Ibu Aceh Diajari Masak Hemat ala Dapur Cerdas Inflasi, Solusi Saat Harga Cabai Melonjak |
![]() |
---|
SAQURA FEST 2025 Hadirkan Wajah Baru Pendidikan Qur’ani yang Menyenangkan di Banda Aceh |
![]() |
---|
USK Raih Peringkat 6 Nasional di MTQ Mahasiswa 2025, Ungguli Puluhan PTN Ternama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.