Agus Buntung Baca Mantra Ini Saat Rudapaksa Korban, Ada yang Hamil, Sering Bawa Wanita ke Homestay

Tak hanya itu, Agus Buntung juga mengancam korbannya jika berteriak maka mereka bakal dinikahkan oleh warga.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan IWAS alias Agus Buntung (21), pria penyandang disabilitas asal Mataram, NTB, sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap M (23), seorang mahasiswi. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Agus Buntung tersangka pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut-sebut punya mantra khusus.

Mantra khusus ini dibaca Agus Buntung sebelum melecehkan korbannya.

Hal ini diungkap oleh Andre Safutra pendamping korban pelecehan seksual Agus Buntung

"Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra.

Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku)," ungkap Andre.

Tak hanya itu, Agus Buntung juga mengancam korbannya jika berteriak maka mereka bakal dinikahkan oleh warga.

Dalam sebuah wawancara, Andre bercerita soal cara Agus melecehkan korban.

Saat sudah tiba di kamar home stay,  Agus memaksa korban untuk melucuti pakaiannya.

Khusus untuk korban,  Agus sendiri yang membuka pakaian korban dengan kakinya.

 "Bagaimana korban membuka pakaiannya sendiri? kalau pelaku kan dibukakan (oleh korban). Leging bukan dibuka oleh korban, tapi dibuka oleh pelaku.

Cara pelaku, pelaku menggunakan jari kakinya untuk membuka leging (korban)," kata Andre Safutra.

Lebih lanjut, Andre pun bercerita bahwa sebenarnya korban sudah menolak dan memberontak sebelum dirudapaksa Agus.

Caranya adalah korban sempat menendang dan ingin berteriak.

"Korban didorong oleh pelaku sehingga korban terbaring di kasur. Setelah itu korban menolak dengan gestur mengarahkan kaki korban ke badan pelaku, kayak menendang. Dia menolak untuk disentuh badannya," ujar Andre.

Kendati sudah melawan sekuat tenaga, korban mengaku tak berdaya karena pelaku terus mengancam.

Terkait modus Agus untuk korban anak di bawah umur, Agus disinyalir punya modus berbeda yakni menjadikan korban sebagai pacar.

Baca juga: Korban Pencabulan Agus Buntung Disebut Ada Anak di Bawah Umur, Ada yang Sampai Hamil

Cerita  Pemilik Home Stay: Agus Buntung Gonta Ganti Perempuan

Terkait kasus yang menimpa Agus tersebut, pemilik homestay di mana tempatnya jadi TKP dugaan rudapaksa oleh Agus pun akhirnya bersuara.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari postingan akun Andre Safutra pendamping korban di Instagram, pemilik homestay bernama Shinta mengungkap fakta mengejutkan.

Bahwa Shinta sering melihat Agus membawa wanita ke penginapan.

"(Agus datang ke homestay) sehari bisa dua kali. Saya pribadi yang nerima dia (Agus) di sini. Sabtu minggu kan saya enggak kerja, dia (Agus) biasanya tiba-tiba siang sudah ada, sore udah ada, saya pribadi yang nerima Agus ini," ungkap Shinta.

Bahkan diungkap Shinta, Agus selalu membawa wanita yang berbeda-beda nyaris setiap hari.

Dalam sehari Agus konon bisa membawa dua hingga tiga wanita.

"Dia (Agus) hampir setiap hari (datang ke homestay) dengan orang yang berbeda," imbuh Shinta.

Baca juga: Korban Dugaan Kekerasan Seksual Agus Buntung di NTB Disebut 13 Orang, Termasuk 3 Anak, Ini Modusnya

Penjelasan Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus kekerasan seksual dilakukan Agus di Nang's Homestay yang terletak di Mataram.

Di homestay tersebut terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.

Diduga korban kekerasan seksual lebih dari satu orang dan lokasinya di homestay yang sama.

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengaku telah memeriksa pemilik dan karyawan homestay untuk mengungkap kasus ini.

"Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain)," bebernya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.com, Kamis (5/12/2024).

 
Salah satu karyawan pernah melihat Agus membawa empat perempuan di waktu yang berbeda-beda.

"Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku," lanjutnya.

Mahasiswi yang melaporkan kasus ini menjadi korban pertama yang dibawa Agus ke homestay.

Hingga saat ini, ada lima korban kekerasan seksual yang membuat laporan ke polisi.

Diduga Agus membawa para korban ke homestay yang sama karena sudah nyaman.

"Kalau yang ditangani oleh penyidik dalam berkas perkara itu ada empat orang yang menjadi korban dengan modus yang sama termasuk satu korban sebagai pelapor sendiri, jadi ada lima (korban)," imbuhnya.

 
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan pelecehan lantaran kondisi korban lemah.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.

Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.

Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

Baca juga: Korban Agus Buntung Ungkap Cara Dirinya Dilecehkan Meski Pelaku Tanpa Tangan, Hotman Paris Heran

3 Korban Masih di Bawah Umur

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menjelaskan ada 13 orang yang mengaku dilecehkan Agus dan tiga di antaranya masih di bawah umur.

"Yang sudah melakukan BAP di kepolisian baru lima, hari ini dijadwal ada dua orang, namun ada sesuatu hal menyebabkan korban belum bisa ke Polda," bebernya, Rabu (4/12/2024).

Pihaknya berupaya membawa korban di bawah umur ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB agar psikologisnya terjaga.

"Untuk korban anak kami kerja sama dengan lembaga perlindungan anak kota Mataram untuk dua anak diduga di Mataram, satu lagi UPTD PPA dari Lombok Barat," lanjutnya.

Joko Jumadi menambahkan korban di bawah umur masih mengalami trauma dan enggan menceritakan kronologi pelecehan.

"Namun sampai hari ini kami masih meyakinkan korban," imbuhnya.

Dugaan sementara, Agus yang tak memiliki kedua tangan sering menegak minuman keras (miras).

"Informasi yang disampaikan masyarakat, memang ada beberapa hal yang mungkin bisa dibilang hal yang negatif, mulai dari minuman keras, informasi soal judi, ada hal tersebut dan menjadi catatan juga," tuturnya.

Menurut Joko, Agus tetap diproses secara hukum meski penyandang tunadaksa.

"KDD membantu hak-hak tersangka untuk dilindungi, nanti pengadilan yang akan memutus, biar kasus ini berjalan sesuai prosedural," jelasnya.

 

Bantahan Agus Buntung

Sementara pihak korban buka suara, Agus Buntung tetap ngotot tak bersalah.

Agus bahkan mengurai sumpah dirinya tidak pernah melecehkan apalagi merudapaksa wanita.

Diungkap Agus Buntung, ia tidak mungkin memerkosa wanita sementara untuk aktivitas sehari-hari saja Agus masih dibantu sang ibu.

Ya, Agus mengaku tidak bisa memakai dan melepas bajunya sendiri.

"Keadaan saya seperti ini, yang di mana saya masih dimandiin sama orang tua, buang air kecil dibukain sama orang tua, makan sekali waktu disuapin, dimandiin orang tua, dipasangin baju sama orang tua. Kok bisa saya dibilang memperkosa, atau kekerasan seksual, berhubungan secara paksaan. Bagaimana cara saya maksa? Saya terus terang enggak bisa apa-apa, Saya hanya ingin didengarkan, ingin sama seperti orang di luar sana. Saya enggak bisa apa-apa, masih dibantu orang tua," kata Agus.

 Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. (Youtube Official iNews/ist)
Karenanya, Agus menyebut semua pengakuan korbannya itu adalah dusta.

Namun Agus tak membantah jika ia pernah berhubungan badan dengan seorang wanita atas dasar suka sama suka.

Lantaran hal tersebut, Agus kecewa saat wanita yang berhubungan intim dengannya itu malah melaporkannya atas kasus rudapaksa.

"Semua itu (cerita para korban) bohong," pungkas Agus.

"Karena atas dasar saya suka sama dia (korban), dia suka sama saya karena dia yang bukain (baju). Tapi atas dasar suka sama suka itu, dia yang melakukan itu (berhubungan badan) sama saya, dia yang pakaikan baju," sambungnya.

Baca juga: VIDEO Jaksa Nilai Crazy Rich PIK Terbukti Bantu Korupsi Kasus Timah, Helena Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca juga: Wali Nanggroe Malik Mahmud Beri Gelar Kehormatan Meukuta Alam Untuk Pemerintah Rusia dan Tatarstan

Baca juga: Wali Nanggroe Malik Mahmud Beri Gelar Kehormatan Meukuta Alam Untuk Pemerintah Rusia dan Tatarstan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved