Breaking News

Langsa

Pj Wali Kota Langsa Sebut Guru Penggerak Dirancang Menjadi Agen Perubahan

Menurut Syaridin, guru penggerak tidak hanya dituntut untuk memahami materi ajar, tetapi juga memiliki kemampuan kepemimpinan, inovasi, dan...

Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Diskominfo Langsa
Pj Wali Kota Langsa Syaridin, saat memberikan arahan pada Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pj Wali Kota Langsa Dr. Syaridin, S.Pd, M.Pd, mengatakan, program pendidikan guru penggerak dirancang untuk melahirkan para pendidik yang tidak hanya mengajar.

Tetapi juga menggerakkan, menginspirasi dan menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah dan dunia pendidikan, khususnya di Kota Langsa.

"Hasil belajar yang didapatkan hari ini adalah bukti nyata bahwa investasi dalam pendidikan adalah langkah strategis untuk membangun masa depan bangsa," sebutnya. 

Hal tersebut dikatakan Pj Wali Kota saat Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 di aula Gedung Laboratorium Terpadu IAIN Langsa, Kamis (5/12/2024).

Menurut Syaridin, guru penggerak tidak hanya dituntut untuk memahami materi ajar, tetapi juga memiliki kemampuan kepemimpinan, inovasi, dan kolaborasi.

Untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih inklusif dan bermakna bagi peserta didik.  

Kepala BPSDM Aceh ini juga merasa bangga melihat kemajuan yang telah dicapai oleh para guru pada saat ini. 

Guru penggerak dapat menciptakan generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat dalam karakter dan akhlak.

Pemerintah Kota Langsa berkomitmen untuk mendukung program seperti ini secara berkelanjutan.

Pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Termasuk memberikan penghargaan dan insentif kepada para guru yang telah menunjukkan prestasi dan kontribusi luar biasa," pungkasnya.

Program Pendidikan Guru Penggerak ini meliputi dari pelatihan lokakarya, kompetensi dan pendampingan selama enam bulan kepada calon guru penggerak. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved