Berita Aceh Utara
Rumah Pengedar Sabu di Alue Ie Mirah Digerebek BNN, Keuchik: Tersangka Yatim Piatu Sejak Kecil
Ia menyebutkan, MR merupakan anak yatim piatu sejak kecil dan sehari-hari bekerja serabutan.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Keuchik Alue Ie Mirah, Rusli Abdullah kaget ketika mengetahui ada penggrebekan rumah warganya yakni kediaman milik MR.
Menurut Keuchik Rusli, di desanya itu hanya terdapat satu rumah milik tersangka. “Saya juga terkejut ketika penggeledahan di rumah milik MR yang dikabarkan oleh pihak BNN dan Kepolisian,” terangnya.
Ia menyebutkan, MR merupakan anak yatim piatu sejak kecil dan sehari-hari bekerja serabutan.
Sebelum berangkat ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), beber Keuchik Rusli, tersangka hanya bersikap biasa saja di desa itu, tidak ada geliat yang mencurigakan.
"Namun ketikan petugas datang, saya pun kaget. Kita minta warga untuk tidak terlibat dalam masalah narkoba," pungkasnya.
Seperti diketahui, rumah tersangka pengedar narkoba jaringan nasional digrebek personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe.
Penggrebekan itu melibatkan pihak Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Tepatnya, rumah tersangka tersebut beralamat di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kepala BNN Kota Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo, Kamis (5/12/2024), mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial MR alias GM, warga Desa Alue Ie Mirah oleh BNN di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka tersebut, bebernya, berstatus sebagai pengedar narkoba dan diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.992,72 gram.
"Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Nomor: 117/Penpid B-GLD/2024/PN Lsk, dan tindak lanjut dari permohonan penyidik BNN RI yang diterima pada 3 Desember 2024," katanya.
Akibat itu, sambungnya, tersangka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Werdha mengungkapkan, hanya terdapat satu rumah milik MR yang dilakukan penggeledahan BNN.
"Kita sudah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat sebelum melakukan penggeledahan," tutupnya.(*)
sabu
Pengedar sabu
rumah pengedar sabu digerebek
yatim piatu
Alue Ie Mirah
Tanah Jambo Aye
BNN
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Batas Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Aceh Utara hingga Pukul 23.59 WIB |
![]() |
---|
HIMAPSI Unimal Gelar Pelatihan SPSS Kepada Puluhan Mahasiswa |
![]() |
---|
Ayahwa Bahas Tenaga Kerja Lokal dan Pupuk Subsidi dengan Dirut Baru PT PIM |
![]() |
---|
Bocah Lumpuh Layu di Simpang Keuramat dapat Kursi Roda dari Anggota DPRK Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.