Berita Aceh Utara

Rumah Pengedar Sabu di Alue Ie Mirah Digerebek BNN, Keuchik: Tersangka Yatim Piatu Sejak Kecil

Ia menyebutkan, MR merupakan anak yatim piatu sejak kecil dan sehari-hari bekerja serabutan.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
eva.vn
Ilustrasi gerebek rumah 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Keuchik Alue Ie Mirah, Rusli Abdullah kaget ketika mengetahui ada penggrebekan rumah warganya yakni kediaman milik MR.

Menurut Keuchik Rusli, di desanya itu hanya terdapat satu rumah milik tersangka. “Saya juga terkejut ketika penggeledahan di rumah milik MR yang dikabarkan oleh pihak BNN dan Kepolisian,” terangnya.

Ia menyebutkan, MR merupakan anak yatim piatu sejak kecil dan sehari-hari bekerja serabutan.

Sebelum berangkat ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), beber Keuchik Rusli, tersangka hanya bersikap biasa saja di desa itu, tidak ada geliat yang mencurigakan.

"Namun ketikan petugas datang, saya pun kaget. Kita minta warga untuk tidak terlibat dalam masalah narkoba," pungkasnya.

Seperti diketahui, rumah tersangka pengedar narkoba jaringan nasional digrebek personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe. 

Penggrebekan itu melibatkan pihak Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Tepatnya, rumah tersangka tersebut beralamat di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara

Kepala BNN Kota Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo, Kamis (5/12/2024), mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial MR alias GM, warga Desa Alue Ie Mirah oleh BNN di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Tersangka tersebut, bebernya, berstatus sebagai pengedar narkoba dan diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.992,72 gram.

"Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Nomor: 117/Penpid B-GLD/2024/PN Lsk, dan tindak lanjut dari permohonan penyidik BNN RI yang diterima pada 3 Desember 2024," katanya.

Akibat itu, sambungnya, tersangka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Werdha mengungkapkan, hanya terdapat satu rumah milik MR yang dilakukan penggeledahan BNN.  

"Kita sudah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat sebelum melakukan penggeledahan," tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved