Video

VIDEO Terancam Dipenjara Atas Kasus Korupsi, Nasib Benjamin Netanyahu Kini di Ujung Tanduk

Benjamin Netanyahu selaku Perdana Menteri Israel, terancam dipenjara di negaranya sendiri usai skandal korupsinya dibuka kembali.

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Benjamin Netanyahu selaku Perdana Menteri Israel, terancam dipenjara di negaranya sendiri usai skandal korupsinya dibuka kembali.

Eks penyidik kepolisian Israel yakin Benjamin Netanyahu bersalah.

Pensiunan Brigadir Jenderal Polisi Eli Assayag adalah sosok mengawasi penyelidikan atas tuduhan suap dan penipuan yang dilakukan Benjamin Netanyahu dari 2018 hingga awal 2019.

Ia pensiun dari kepolisian pada Maret 2021, setelah 36 tahun bertugas.

Assayag, Rabu (4/12/2024) mengatakan bahwa ia pensiun di usia 58 tahun setelah 36 tahun di kepolisian. Ia tak ditunjukkan pintu, namun ia menyadari tak akan dipromosikan, mungkin karena ia menangani kasus yang sensitif.

Meski menolak mengungkapkan detail pertanyaan ke Netanyahu karena peranannya sebagai saksi di pengadilannya, Assayag mengatakan sang PM terkadang malah hilang kesabaran saat interogasi.

Ia menggambarkan bahwa penyelidikan tersebut sebagai salah satu yang paling efisien dan profesional sepanjang karirnya.

Ia menuturkan dalam waktu kurang dari 9 bulan, pihaknya menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan berkasnya ke Kantor Kejaksaan.

Ia juga menyebutnya sebagai penyelidikan tercepat yang pernah ada dalam kasus kejahatan kerah putih.

Assayag juga mengatakan pemikirannya terhadap bersalah atau tidaknya Netanyahu.

Pada November 2019, Jaksa Agung saat itu Avichai Mandolblit, mengajukan tuntutan resmi terhadap Netanyahu.

Ia menuduh pemimpin pemerintahan Israel tersebut melakukan korupsi dalam tiga kasus.

Netanyahu akan memberikan kesaksian di Pengadilan Distrik Tel Aviv, Selasa (10/12/2024), untuk membela diri atas tuduhan korupsinya.

Menteri Kerjasama Regional David Amsalem dari partai Likud Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memperingatkan tentang konsekuensi  jika Benjamin Netanyahu ditahan atas perintah pengadilan.

Kata dia itu dapat menyebabkan kerusuhan sipil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved