Video

VIDEO - WNA Pakistan Digaji Rp 2 Juta/Bulan di Banda Aceh

WNA itu bekerja sebagai pembuat roti di Kafe Indian Coffee House Aceh sejak September 2024 dengan upah dua juta rupiah per bulan.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Pengamanan dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, pada Rabu (22/10/2025).

Warga negara asing tersebut diketahui tinggal dan bekerja langsung sebagai pembuat roti di Kafe Indian Coffee House Aceh sejak September 2024 dengan upah dua juta rupiah per bulan. Fakta ini bertolak belakang dengan status izin tinggal yang dimilikinya.

MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan indeks Visa E33G untuk Remote Worker atau pekerja jarak jauh. Izin yang diterbitkan Kanimsus Jakarta Barat pada Maret 2024 itu seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan jarak jauh secara daring untuk perusahaan di luar Indonesia.

Atas tindakannya, MB diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas telah mengamankan paspor asli dan fotokopi ITAS miliknya sebagai barang bukti.

Setelah menjalani pemeriksaan, MB kini dititipkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Pengamanan ini dilakukan setelah Imigrasi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga negara asing di kawasan Lambhuk. (*)

Narator: Dara

Video Editor: Muhammad Anshar 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved