Kontroversi Karena Hina Penjual Es Teh, Apa Tugas Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden?
Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, banyak netizen yang penasaran dengan apa itu utusan khusus presiden, tugasnya hingga fungsinya.
Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon
Pasal 25
Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Pasal 26
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 27
Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Pasal 28
(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan structural eselon II.a.
(2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 29
(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a.
(3) Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
Imbau Pendemo tidak Terprovokasi, Kapolda: Kita Buktikan Aceh Bumi Serambi Mekkah |
![]() |
---|
Dandim Abdya Beni Maradona Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Prof Humam Hamid Soal Aksi Demo: Aceh Kondusif, Bukan Berarti Tidak Peduli |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Ditabrak Mobil di Aceh Tamiang, Lalu Lintas ke Banda Aceh Sempat Terhambat |
![]() |
---|
Judi Online Meresahkan Masyarakat, Wakil Bupati Aceh Singkil Ingatkan Peran Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.