Kontroversi Karena Hina Penjual Es Teh, Apa Tugas Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden? 

Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, banyak netizen yang penasaran dengan apa itu utusan khusus presiden, tugasnya hingga fungsinya.

Editor: Amirullah
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Gus Miftah Utusan Khusus Presiden dan Presiden Prabowo Subianto. Apa sebenarnya tugas dan fungsi Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden yang viral karena hina penjual es teh? 

Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon

Pasal 25

Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.

Pasal 26

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 27

Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

Pasal 28

(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan structural eselon II.a.

(2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.

Pasal 29

(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.

(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a.

(3) Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved