Kontroversi Karena Hina Penjual Es Teh, Apa Tugas Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden? 

Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, banyak netizen yang penasaran dengan apa itu utusan khusus presiden, tugasnya hingga fungsinya.

Editor: Amirullah
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Gus Miftah Utusan Khusus Presiden dan Presiden Prabowo Subianto. Apa sebenarnya tugas dan fungsi Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden yang viral karena hina penjual es teh? 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus penghinaan yang diduga dilakukan oleh Miftah Maulana atau yang dikenal sebagai Gus Miftah terhadap penjual es teh di Magelang masih menjadi perbincangan panas di media sosial.

Meskipun Gus Miftah telah meminta maaf secara terbuka dan bahkan mendapat teguran dari pihak Istana, gelombang kritik dari netizen tak kunjung surut.  

Netizen terus mengangkat video-video lama yang menunjukkan perilaku kontroversial Gus Miftah.

Baru-baru ini, sebuah video lawas kembali viral, menampilkan Gus Miftah yang diduga menghina sinden sekaligus pelawak senior Yati Pesek.

Dalam video tersebut, Gus Miftah melontarkan komentar yang dianggap melecehkan dan tidak pantas, memicu kembali kemarahan publik.  

Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, banyak netizen yang penasaran dengan apa itu utusan khusus presiden, tugasnya hingga fungsinya.

Untuk diketahui Utusan Khusus Presiden adalah pejabat negara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Tugas Utusan Khusus adalah sebagai berikut:

Pasal 17

Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.

Pasal 18

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved