Breaking News

Berita Viral

Pilu! Rika Pengantin Baru di Lampung Meninggal Usai Ijab Kabul, Sempat Tulis Pesan Terakhir ke Suami

Masih mengenakan baju pengantin, wanita bernama Rika tersebut tiba-tiba ambruk di pelaminan

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Rika Amiyana Pengantin Wanita di Lampung Meninggal Dunia Usai Akad Nikah, Usia 26 Tahun 

SERAMBINEWS.COM - Rika pengantin wanita di Lampung meninggal usai ijab kabul.

Adapun detik-detik Rika pengantin wanita di Lampung meninggal dunia setelah melakukan akad nikah viral di media sosial.

Rika pengantin wanita tersebut tiba-tiba ambruk sesaat setelah sungkeman.

Masih mengenakan baju pengantin, wanita bernama Rika tersebut tiba-tiba ambruk di pelaminan usai sebelumnya sempat melakukan sungkem pada kedua orangtua dan mertua barunya.

Kisah mempelai wanita yang meninggal dunia di hari bahagianya itu viral di media sosial usai dibagikan oleh akun instagram @tasyaanglna_mc yang bertugas memandu acara akad nikah sekaligus resepsi itu.

"Suasana yang Bahagia akhirnya menjadi Berduka,

Janur Kuning berubah menjadi Bendera Kuning.

Innalillahi wa innailaihi rajiun. Hari ini adalah hari dimana Kebahagiaan dan Kesedihan benar-benar menjadi satu, manusia hanya bisa berencana tapi Allah lah yang menentukan segalanya. 

Jika dia sudah menetapkan “Kun Fayakun” apapun yang akan terjadi, pasti terjadi. Semua orang akan kembali kepada sang pecipta, yang entah kapan waktunya," tulisnya dilansir Tribun-medan.com, Jumat (6/12/2024).

Dalam video yang dibagikan, mulanya suasana akad nikah tampak berlangsung lancar.

Mempelai pria tampil gagah dengan mengenakan pakaian serba putih saat melakukan akad.

Usai akad selesai, mempelai wanita pun datang mengenakan pakaian adat sunda berwarna putih serasi dengan sang suami.

Keduanya lantas duduk bersanding di meja akad dengan ditemani oleh penghulu, orangtua, serta para saksi.

Mempelai wanita terlihat masih dalam kondisi sehat dan anggung mengenakan pakaian pengantin.

Keduanya kemudian melakukan sungkem pada kedua orangtua setelah dinyatakan sah sebagai suami istri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved