Berita Aceh Utara

UU Kekerasan Seksual dan Penyandang Disabilitas Perlu Harmonisasi, Sering Muncul Dilema

Kedua Undang-Undang tersebut, meskipun memiliki tujuan mulia, sering kali memunculkan dilema ketika penyandang disabilitas terlibat sebagai tersangka

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Seorang advokat sekaligus akademisi Dr Bukhari MH, CM 

Kedua Undang-Undang tersebut, meskipun memiliki tujuan mulia, sering kali memunculkan dilema ketika penyandang disabilitas terlibat sebagai tersangka atau korban dalam kasus kekerasan seksual.

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Harmonisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi isu penting dalam upaya penegakan hukum yang adil dan inklusif di Indonesia.

Kedua Undang-Undang tersebut, meskipun memiliki tujuan mulia, sering kali memunculkan dilema ketika penyandang disabilitas terlibat sebagai tersangka atau korban dalam kasus kekerasan seksual.

Seorang advokat sekaligus akademisi Dr Bukhari MH, CM dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (7/12/2204), mengungkapkan pentingnya harmonisasi kedua Undang-Undang ini agar tidak terjadi benturan dalam pelaksanaannya.

 UU TPKS hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual, sementara UU Penyandang Disabilitas menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk perlakuan manusiawi dalam proses hukum.

“Harmonisasi ini harus memastikan bahwa hak-hak kedua belah pihak—korban dan penyandang disabilitas—tetap terpenuhi," ujar Dr Bukhari.

Dr Bukhari menyoroti Pasal 43 UU Nomor 8 Tahun 2016 yang secara eksplisit mengatur hak penyandang disabilitas dalam proses hukum, termasuk pendampingan ahli, aksesibilitas, dan fasilitas yang memadai.

"Sering kali, implementasi pasal ini belum optimal. Penyandang disabilitas kerap diperlakukan sama dengan tersangka biasa, tanpa mempertimbangkan keterbatasan mereka. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan," tegasnya.

Baca juga: Korban Dugaan Kekerasan Seksual Agus Buntung di NTB Disebut 13 Orang, Termasuk 3 Anak, Ini Modusnya

Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu diberikan pelatihan khusus untuk memahami kebutuhan penyandang disabilitas dalam proses hukum. 

"Pendampingan ahli seperti psikolog atau konsultan hukum yang memahami disabilitas sangat diperlukan, terutama dalam kasus yang kompleks seperti kekerasan seksual," tambah Dr Bukhari.

UU TPKS, menurut Dr Bukhari, memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual.

Namun, ketika tersangka adalah penyandang disabilitas, proses hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar hak-hak dasar mereka.

"Penilaian kapasitas hukum tersangka sangat penting. Apakah mereka memahami tindakan yang dilakukan dan konsekuensinya?

Jika tidak, maka pertanggungjawaban hukum mereka harus dipertimbangkan ulang sesuai dengan prinsip keadilan," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved