Berita Aceh Utara

UU Kekerasan Seksual dan Penyandang Disabilitas Perlu Harmonisasi, Sering Muncul Dilema

Kedua Undang-Undang tersebut, meskipun memiliki tujuan mulia, sering kali memunculkan dilema ketika penyandang disabilitas terlibat sebagai tersangka

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Seorang advokat sekaligus akademisi Dr Bukhari MH, CM 

Dr Bukhari menekankan bahwa harmonisasi kedua Undang-Undang ini adalah tantangan besar bagi sistem hukum Indonesia.

"Hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga menciptakan keadilan. Harmonisasi UU TPKS dan UU Penyandang Disabilitas harus diwujudkan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, tanpa mengorbankan satu pihak pun," katanya.

Ia mengimbau agar pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan.

"Keadilan sejati adalah keadilan yang bisa dirasakan oleh semua, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas," tutup Dr Bukhari.(*)

Baca juga: Dai Nasional Semangati Penyandang Disabilitas, Ini Harapan Mereka Kepada Bupati Pidie Terpilih

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved