Hasil Pilgub Aceh 2024
KIP Aceh Mulai Rekap Suara Calon Gubernur
KIP) Aceh, Sabtu (7/12/2024), mulai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur
“Kami juga memastikan bahwa semua yang kita lakukan ini berdasarkan hasil rekapitulasi lapangan, mulai dari KPPS hingga di tingkat KIP kabupaten/kota.” AGUSNI AH, Ketua KIP Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu (7/12/2024), mulai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh. Rapat pleno dilaksanakan di ruang sidang utama DPRA dan dijadwalkan berlangsung hingga Senin (9/12/2024).
“Karena rekapitulasi tingkat bupati/wali kota sudah selesai di masing-masing kabupaten/kota, hari ini kita hanya tinggal melakukan rekapitulasi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH kepada Serambi, Sabtu (7/12/2024).
Agusni menyebut, dalam rapat pleno ini, KIP dari kabupaten/kota akan membacakan hasil rekapitulasi secara bergiliran. Dalam pleno tersebut juga turut dihadirkan semua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota se-Aceh. “Jadi pada saat KIP A membacakan hasil rekapitulasi, maka Panwaslih A ikut menyimak, dan posisinya nanti langsung berada di samping Panwaslih Provinsi Aceh,” ujarnya.
Agusni menyampaikan, dalam pleno rekapitulasi tersebut pihaknya juga turut mengundang leasson officer (LO) dari masing-masing paslon dan juga menghadirkan pemantau Pilkada di Aceh yang sudah terdaftar sebelumnya. Agusni berharap proses pleno rekapitulasi ini dapat berjalan lancar, dan masyarakat juga diminta untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi hingga selesai.
“Kami juga memastikan bahwa semua yang kita lakukan ini berdasarkan hasil rekapitulasi lapangan, mulai dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) hingga di tingkat KIP kabupaten/kota. Karena itu kami berharap masyarakat tidak berpengaruh dengan hasil yang sudah banyak muncul,” jelasnya.
Agusni menambahkan, nanti saat seluruh KIP kabupaten/kota sudah selesai menyampaikan hasil rekapitulasi, maka KIP Aceh selanjutnya akan langsung menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Aceh yang memperoleh suara terbanyak pada Pilkada 2024.
“Setelah kita tetapkan, kemudian ada batas waktu hingga tanggal 16 Desember kalau tidak salah masa pengumuman. Setelah diumumkan, para pihak yang merasa ingin mengajukan gugatannya ke MK (Mahkamah Konstitusi) maka dia punya waktu 3x24 jam sejak diumumkan,” pungkas Agusni AH.
Surat Suara Berlebih
Semetara itu, Tim Saksi Bustami-Fadhil menyoroti distribusi surat suara Pilkada yang diduga berlebih di 10 kabupaten/kota. Hal itu diketahui dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dilaksanakan KIP Aceh di ruang sidang utama DPRA, Sabtu (7/12/2024).
Informasi dari Koordinator Saksi 01, Budi Ardiansyah, dala rilisnya disebutkan bahwa kemarin ada 10 KIP kabupaten/kota yang telah membacakan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur/wakil gubernur, yaitu Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Kota Banda Aceh, Bener Meriah, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Aceh Jaya.
Selama proses rekapitulasi tersebut, pihaknya sempat mempertanyakan kelebihan distribusi surat suara yang terjadi di beberapa kabupaten/kota. Dan ternyata setelah dikoreksi, diketahui bahwa kelebihan distribusi surat suara itu ternyata terjadi di seluruh (10) kabupaten/kota.
“Kami mencatat, 10 kabupaten/kota yang hari ini dilakukan rapat pleno pengesahan oleh KIP Aceh mengalami kelebihan distribusi surat suara,” kata Budi Ardiansyah. “Belum lagi yang dibacakan hasil plenonya, ternyata di setiap TPS yang dimenangkan paslon nomor urut 02, partisipasi pemilihnya ternyata di atas 80-an persen," tambahnya.
Budi Ardiansyah lalu mengimbau agar KIP Aceh mencatat di kejadian khusus terkait kelebihan dan kekurangan surat suara di setiap TPS tersebut. “Memang ada beberapa penjelasan dari KIP di kabupaten/kota, bahwa selisih dari surat suara itu sudah dimusnahkan sebelum dilakukan distribusi ke seluruh TPS. Hal ini menjadi kajian kami selaku saksi,” timpalnya.
Kawal Kemenangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.