Berita Bireuen
Buruan Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Bireuen, Pemutihan Diperpanjang, Catat Tanggalnya
Samsat Bireuen kawasan Cot Keutapang, Jeumpa Bireuen, para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat berdatangan
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Samsat Bireuen kawasan Cot Keutapang, Jeumpa Bireuen, para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat berdatangan
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sejak beberapa waktu lalu hingga Senin (9/12/2024) para wajib pajak kendaraan bermotor antre di Kantor Samsat Bireuen melunasi kewajibannya.
Selain membayar pajak rutin juga memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang Pemerintah Aceh mulai 2 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025 mendatang.
Amatan Serambinews.com di Samsat Bireuen kawasan Cot Keutapang, Jeumpa Bireuen, para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat berdatangan ke Samsat.
Terlihat, halaman depan Samsat dipenuhi berbagai jenis kendaraan, seorang petugas membuka kap depan melakukangesek nomor rangka dan juga nomor mesin.
Sementara di bagian dalam petugas di loket menangani satu persatu para wajib pajak, sehingga warga tidak perlu menunggu begitu lama.
Sebab, sekitar 10-15 menit kemudian, proses sudah selesai dan bukti pajak diserahkan melalui loket khusus di sebelah timur.
Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar, kepada Serambinews.com, Senin (9/12/2024) mengatakan sejak adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, jumlah wajib pajak yang melunasi kewajibannya setiap hari mencapai 300 orang lebih.
“Selain membayar pajak tahunan juga banyak yang memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan,”ujarnya.
Disebutkan, pemutihan pajak kendaraan sebagaimana surat pemerintah Aceh beberapa waktu lalu membuka pemutihan kendaraan bermotor yang dibuka sejak 2 Desember 2024 - 4 Januari 2025.
Pemutihan tersebut katanya, berupa pemberian insentif Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan Pajak Progresif.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tambahnya, sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tanggal 25 November 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.
Langkah tersebut sebagai upaya untuk membantu masyarakat agar terhindar dari penerapan ketentuan penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang.
Program pemutihan pajak saat ini yaitu pemberian insentif kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan serta semua Jenis Kendaraan
Bermotor se-Aceh termasuk di Bireuen plat nomor polisi berupa PKB
menunggak lebih dari 2 tahun, cukup bayar pokok pajak 2 tahun saja,
beserta pembebasan dendanya.
Mukhtar mengajak masyarakat Bireuen sebagai pemilik/wajib pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan pada program pemutihan pajak tersebut.
“Manfaatkan keringanan dalam hal membayar kendaraan bagi yang tertunggak,”ujarnya.(*)
Murid MIN 50 Bireuen Ini Tampil Memukau, Suara Ngajinya yang Merdu Awali Festival dan Pameran UMKM |
![]() |
---|
Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen Gelar Festival dan Pameran UMKM, Sejak Kemarin Hingga Lusa |
![]() |
---|
H Helmi H Muhammad Terpilih Sebagai Keuchik Bandar Bireuen |
![]() |
---|
Wabup Bireuen Buka Festival Bungong Jeumpa, Ajang Kreativitas Anak dan UMKM |
![]() |
---|
Baru Hendak Shalat Istisqa, Hujan Pun Mulai Turun, Bupati Bireuen Bahagia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.