Hasil Pilgub Aceh 2024
Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KIP Aceh, Mualem-Dek Fadh Raih Suara Terbanyak
KIP) Aceh menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 2, Mualem-Dek Fadh sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilg
KIP sebagai penyelenggara telah menyelesaikan semua tahapan Pilkada tahun 2024 dan telah melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan amanat dan regulasi. Agusni AH, Ketua KIP Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 2, Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Aceh 2024.
Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh meraup sebanyak 1.492.846 suara. Sementara lawannya yakni paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil) meraih sebanyak 1.309.375 suara.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024 ditetapkan dan dinyatakan sah,” ucap Ketua KIP Aceh, Agusni AH dalam rapat pleno yang berlangsung di ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Minggu (8/12/2024).
Agusni mengungkap dengan ditetapkannya Mualem-Dek Fadh sebagai peraih suara terbanyak Pilkada 2024, maka KIP Aceh telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh. “KIP sebagai penyelenggara telah menyelesaikan semua tahapan Pilkada tahun 2024 dan telah melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan amanat dan regulasi,” ungkapnya.
Hasil penghitungan suara pada rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi Aceh mencatat, Mualem-Dek Fadh berhasil menang di 15 kabupaten/kota, di antaranya Aceh Utara, Simeulue, Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam, Gayoe Lues, Kota Lhokseumawe, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Tamiang.
Sementara Om Bus dan Syech Fadhil hanya unggul di delapan kabupaten/kota, yakni Kota Langsa, Bener Meriah, Kota Banda Aceh, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Besar, serta Kota Sabang.
Proses pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Aceh yang digelar selama dua hari tersebut berjalan lancar, meski kerap diwarnai instruksi dari tim saksi masing-masing paslon.
Selain itu, rapat pleno yang berlangsung di ruang parlemen DPRA pada tanggal 7-8 Desember 2024 tersebut juga mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polda Aceh.
Bahkan, guna mengamankan pleno terbuka tersebut polisi turut mengerahkan 1.000 personel, dan menurunkan kendaraan taktis (rantis) barracuda dan rantis Gegana milik satuan Brimob Polda Aceh.
Untuk diketahui, rapat pleno terbuka tersebut dihadiri komisioner KIP dari 23 kabupaten/kota, panwaslih, lembaga pemantau Pilkada, saksi masing-masing paslon, dan pihak terkait lainnya.(r)
Saksi Om Bus-Syech Fadhil Tolak Teken Hasil Rekap
Tim saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilkada 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Momen itu terjadi pada rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Aceh di tingkat provinsi yang berlangsung di ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Minggu (8/12/2024).
“Ada dua kabupaten dan satu kota yang kita tolak hasil. Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Timur. Jadi proses gugatan nanti terkait dengan adanya anomali partisipasi pemilih yang lumayan tinggi (pada tiga daerah tersebut),” kata koordinator saksi pasangan Om Bus-Syech Fadhil, Budi Ardiansyah. Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bakal membawa perkara tersebut untuk diproses ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita akan jumpa nanti di Mahkamah Konstitusi. Karena itu merupakan bagian dari yang sudah diatur dalam konstitusi dan kita bisa gunakan. Jadi kita tetap akan menyelesaikan ini sampai akhir,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Agusni AH menghargai keputusan yang dipilih oleh tim saksi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari hak dan kewajiban setiap masing-masing paslon.
“Alhamdulillah itu (saksi menolak tanda tangan hasil rekapitulasi) sesuai dengan regulasi yang ada, keberatan saksi itu adalah bagian dari hak, yang masih punya kesempatan untuk paslon 01 melakukan gugatan nya ke MK,” katanya.
Agusni menjelaskan, setelah menetapkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, KIP Aceh akan menunggu selama 3x24 jam terkait apakah ada pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut tidak ada pihak yang melakukan pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK, KIP Aceh akan langsung menetapkan calon terpilih.
“Kami hanya menunggu bagaimana nanti di MK ada waktunya juga di MK 45 hari, baru kemudian baru dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ungkapnya.
Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan paslon nomor urut 2, Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Aceh 2024. Di mana paslon tersebut meraih sebanyak 1.492.846 suara. Sementara lawannya yakni nomor urut 1, paslon Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil) mendapatkan 1.309.375 suara. Mualem-Dek Fadh unggul dengan selisih 183.471 suara.(r)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.