PPPK 2024
Info SKB PPPK 2024, Simak Cara Hitung Nilai Akhir SKD dan SKB hingga Tata Tertibnya
Seluruh peserta wajib memahami dan menaati tata tertib pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 dan larangannya agar ujian berjalan dengan lancar.
SERAMBINEWS.COM - Seleksi Nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 terus berlangsung di berbagai instansi.
Hingga saat ini seleksi tahunan tersebut telah sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).
Dimana jika berpatokan pada jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 Periode 1 telah dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 19 Desember 2024.
Seluruh peserta wajib memahami dan menaati tata tertib pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 dan larangannya agar ujian berjalan dengan lancar.
Berdasarkan surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B.KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 lalu, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 terbagi menjadi dua periode.
PPPK Periode 1 diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan (database) BKN.
Sedangkan PPPK Periode 2 ditujukan bagi Pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Jika tidak ada perubahan jadwal, pelaksanaan tes kompetensi PPPK Periode 1 akan digelar mulai tanggal 2 hingga 19 Desember 2024. Sedangkan untuk PPPK Periode 2 saat ini masih dalam tahap pendaftaran seleksi yang berlangsung mulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Adapun, peserta disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi melalui portal SSCASN BKN dan mempersiapkan diri bagi yang lolos ke tahap SKB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bagi peserta yang belum menerima hasil dari salah satu tahapan seleksi nasional tersebut bisa langsung mengunjungi laman resmi instansi masing-masing, ataupun via sscasn.bkn.go.id.
Untuk peserta yang lolos SKD, mereka akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara bagi yang belum berhasil, masih dapat mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya.
Hal ini bisa menjadi pegangan bagi para peserta yang belum beruntuk pada tes ini, untuk mengulang tahun depan dengan persiapan yang lebih matang dan baik.
Namun untuk berjaga-jaga, berikut ini terdapat cara menghitung nilai komulatif dari seleksi SKD dan juga SKB, bagi peserta yang ingin tahu seperti apa perhitungan yang digunakan pemerintah, dalam seleksi nasinal ini.
Ketentuan Nilai komulatif SKD dan SKB CPNS 2024
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelumnya telah merilis terkait sistem penilaian atau pembobotan setiap soal dari tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2024.
PPPK Tahap I Tahun 2024 Akan Segera Dilantik, Apakah Dapat THR Lebaran 2025? |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang, Catat Jadwal Barunya dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Rincian Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia, Tertinggi hingga Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK 2024 Setelah Dilantik? Segini Besarannya |
![]() |
---|
Anda Sudah Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu? Segini Gaji yang Akan Anda Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.