Berita Banda Aceh
MaTA Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi di Aceh Capai Rp 750 Miliar Per Tahun
“Hasil monitoring kita dari kasus yang sudah ada status tersangka Tipikor nilai kerugian keuangan negara rata-rata Rp 500 hingga Rp 750 miliar per...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Hasil monitoring kita dari kasus yang sudah ada status tersangka Tipikor nilai kerugian keuangan negara rata-rata Rp 500 hingga Rp 750 miliar per tahun. Itu tidak termasuk kasus yang sedang ditangani yang belum ada tersangka dan belum diaudit,” kata Alfian kepada Serambinews.com.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Peringati momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memberikan sejumlah catatan kritis kasus korupsi di Aceh, Senin (9/12/2024).
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, bahwa saat rata-rata kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi di Aceh tiap tahunnya mencapai Rp 500 miliar hingga Rp 750 miliar.
“Hasil monitoring kita dari kasus yang sudah ada status tersangka Tipikor nilai kerugian keuangan negara rata-rata Rp 500 hingga Rp 750 miliar per tahun. Itu tidak termasuk kasus yang sedang ditangani yang belum ada tersangka dan belum diaudit,” kata Alfian kepada Serambinews.com.
Dia mengatakan, kasus korupsi tersebut terjadi di level kabupaten/kota hingga provinsi.
Dikatakannya, dari hasil audit yang dilakukan, kasus korupsi paling tinggi terjadi di Aceh itu pada sektor pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial maupun hibah yang kerap ditemukan fiktif.
Dimana kata dia, kasus dugaan di sektor tersebut harus menjadi fokus dan dibenahi oleh Gubernur Aceh terpilih.
“Ini menjadi modal untuk berbicara Aceh lebih sejahtera ke depan, terlebih anggaran yang semakin menipis saat ini,” jelasnya.
Baca juga: BERITA POPULER - Sopir Taksi Rudapaksa Santriwati, Ex Keuchik di Pidie Ditahan atas Dugaan Korupsi
Selain itu kata dia, perihal penanganan kasus di Aceh, saat ini pihaknya menemukan persoalan serius.
Dimana kasus yang mencuat seakan terpilih.
Dimana, jika seorang koruptor di Aceh memiliki jabatan strategis seperti politisi atau pemodal, jarang tersentuh hukum.
Pihaknya berkesimpulan, kasus tindak pidana korupsi di Aceh, para pelaku masih mampu mengendalikan hukum.
Artinya kata Alfian, ia berharap kepala daerah terpilih pasca Pilkada serentak, harus memiliki modal anti korupsi.
“Apalagi kondisi fisikal Aceh yang kacau, ditambah anggaran yang sangat rendah. Saya pikir menanamkan sikap anti korupsi menjadi modal untuk membangun Aceh,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Peringati Harkordia 2024, Kejati Aceh Ajak Masyarakat Berantas Korupsi
Jaga Kondusifitas, MPU Minta Pejabat di Aceh Tidak Pertontonkan Kesombongan |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi, MPU Aceh Serukan Kumandang Shalawat di Masjid hingga Sekolah |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total Bakal Terjadi 7-8 September, Masyarakat Diimbau Laksanakan Sholat Sunah Khusuf |
![]() |
---|
Catat! Ada Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Aceh pada 7-8 September Mendatang |
![]() |
---|
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.