Meski Sama-sama Pegawai Pemerintah, Ternyata Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh waktu Berbeda
Meski sama-sama bekerja sebagai pegawai pemerintah, tetap ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terutama dalam hal gaji.
SERAMBINEWS.COM – Pemerintah membuat terobosan penting guna melindungi tenaga honorer dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan penghapusan honorer.
Solusinya adalah dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu pada 2024.
Langkah ini memberikan peluang baru bagi honorer untuk tetap berkontribusi sebagai bagian dari pemerintahan, meski terdapat perbedaan signifikan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.
Salah satu perbedaan utamanya terletak pada besaran gaji.
Berikut Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu lebih ringan bagi anggaran pemerintah karena besarnya tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapus.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan tugas, bidang dan tanggung jawabnya, serta tidak mengharuskannya berada di kantor sepanjang hari.
Jadwal Kerja PPPK Paruh Waktu juga berbeda dari PPPK Penuh Waktu, yakni disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang berlaku.
Keuntungan dari status PPPK Paruh Waktu ialah kedudukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang lebih tinggi daripada honorer sebelumnya, serta adanya fleksibilitas bagi pegawai untuk melakukan kegiatan lain di luar tugasnya sebagai PPPK.
Kehadiran PPPK ParuhWwaktu ini diharapkan mampu mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki pekerjaan dan pendapatan, tanpa menambah beban anggaran pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengatur standar biaya masukan yang dijadikan panduan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Salah satu aspek penting dalam PMK ini adalah ketentuan terkait besaran gaji tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Pengaturan Gaji Tenaga Honorer PMK 83/2022 mengatur rentang gaji untuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.
Besaran gaji ini disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, dan lokasi kerja honorer, serta memperhatikan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.
Perihal gaji ini ternyata sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Itu artinya, PPPK berhak mendapatkan gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014 dengan masa kerja minimal satu tahun.
Dahsyat! Harga Emas di Aceh Tamiang Tembus Rp 6,5 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Kuala Raja Terus Berbenah, Program Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Direalisasikan |
![]() |
---|
Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
Kesal Jalan di Barsela Buruk, Wasekjen Apkasindo Minta CPO Dibuang ke Laut |
![]() |
---|
Ribuan Warga Bireuen Kompak Bersihkan Pantai Kuala Raja, Peringati World Cleanup Day |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.