Pengakuan Korban Selamat Penembakan Aipda Robig, Diajak Bertemu Polisi, Dibawa Ikut Pra-Rekonstruksi

Lantas, AD menemui polisi tersebut sendirian, tanpa pendampingan orang dewasa.

Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas
Ipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). 

A mengaku tak melihat adegan yang dilakukan polisi di lokasi pra-rekonstruksi, sebab ia hanya dibawa keluar sebentar di sana.

"Saya dimasukkan ke mobil. Tidak lihat proses pra-rekonstruksi," ucapnya.

Kendati demikian, AD mengaku tak mendapatkan tekanan dari polisi.

Dia juga tidak merasa disuruh membaca atau menyampaikan sesuatu.

Tak hanya itu, ponsel milik A yang merupakan korban sekaligus saksi penembakan polisi diisita sejak hari itu hingga artikel ini ditayangkan.

Dia hanya menaati permintaan polisi karena merasa tidak bersalah dalam insiden tersebut.

Baca juga: Nasib Aipda Robig Zaenudin usai Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka

 

Aipda Robig Dipecat

Sementara itu, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng telah memecat Aipda Robig, Senin (9/12/2024).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua, AKBP Edhie Sulitio.

Ketua Majelis Sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.

Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak.

Selain itu, Aipda Robig juga tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

"Iya, Aipda R di-PTDH," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Artanto menegaskan, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela yakni penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved