Om Bus tak jadi Menggugat ke MK, Tapi Tegaskan Bahwa Perjuangan Masih belum Berakhir
Bustami Hamzah dan Syech Fadhil Rahmi dipastikan tak mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah dan Syech Fadhil Rahmi dipastikan tak mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian itu diperoleh berdasarkan pernyataan sikap yang disampaikan pasangan tersebut dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke Serambinews.com dan sejumlah awak media lainnya di Aceh, Rabu (11/12/2024) malam.
Mengawali pernyataan sikap tersebut, Bustami dan Syech Fadhil, atas nama pribadi dan keluarga, menyampaikan rasa hormat dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Aceh, termasuk yang berada di luar daerah, yang telah menaruh perhatian cukup besar terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh 2024.
Bustami dan Syech Fadhil lalu menyinggung tentang berbagai persoalan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada Aceh 2024, dimana masyarakat menemukan adanya indikasi kuat yang mencederai kualitas pilkada itu sendiri.
"Kondisi ini sesungguhnya telah mencederai makna dari demokrasi, karena hak-hak rakyat untuk dapat menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya, terindikasi kuat telah diganggu oleh pihak-pihak tertentu dan dengan cara-cara tertentu yang terstruktur, sistematis dan masif," tulis Bustami dalam pernyataannya.
Berdasarkan kondisi tersebut, lanjut Om Bus, sebenarnya sangat mungkin bagi pihaknya menjadikan hal itu sebagai objek sengketa Pilkada untuk dapat diteruskan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Nazaruddin Dek Gam Siap Kawal Sengketa Pilkada Sabang di MK
Baca juga: Aceh Green Apresiasi Kebijakan Probowo Hibahkan 20.000 Ha Lahannya di Aceh untuk Konservasi Gajah
Meski kemudian, dalam perjalanannya, ia bersama Syech Fadhil lalu memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK.
Dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta untuk meredakan ketegangan politik dan phiskologis di tengah-tengah masyarakat Aceh.
"Setelah kami beristikharah, menerima berbagai masukan dan saran dari partai pengusung/pendukung, ulama, tokoh-tokoh nasional asal Aceh, timses, keluarga, cendekiawan, kalangan milenial dan berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya, kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK,"
"Dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta untuk meredakan ketegangan politik dan phsikologis di tengah-tengah masyarakat Aceh yang sangat kami cintai," jelas Bustami.
Lebih lanjut, Bustami menegaskan, ia bersama Syech Fadhil telah dari sejak awal tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok. Sebaliknya, selalu menempatkan kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh di atas semua kepentingan yang lain.
"Untuk itu, kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh yang telah memberikan dukungan suara yang signifikan dan harapan yang besar kepada kami,"
"Ucapan terima kasih yang sama juga kami sampaikan kepada segenap jajaran partai politik pengusung/pendukung serta para relawan di seluruh pelosok Aceh yang telah bekerja keras selama proses Pilkada 2024,"
"Hanya Allah SWT yang sanggup membalasnya," tambah Om Bus.
Baca juga: Paslon Cabup Aceh Timur Nomor Urut 1 Sebut MK Nyatakan Berkas Perkara Pilkada Aceh Timur Lengkap
Baca juga: Rela Bersepeda Demi ke Perpustakaan, Kakek di Aceh Timur Raih Penghargaan karena Gemar Membaca
Di samping itu, Bustami juga menegaskan bahwa perjuangan harapan baru untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat Aceh tidak akan pernah berhenti selama hayat dikandung badan.
"Semua kita paham bahwa proses Pilkada hanya salah satu cara perjuangan untuk mencapai cita-cita kita semua,"
"Insya Allah semangat perjuangan ini akan terus berlanjut,"
"Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua. Aamiin ya rabal a'lamin!," tutup Bustami dan Syech Fadhil dalam pernyaaan sikapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.