Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp 3.685.616

Safrizal ZA, menetapkanUMP Aceh untuk tahun 2025 senilai Rp 3.685.616, yakni naik sebesar Rp 224.994 atau 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya. 

Editor: mufti
For Serambinews.com
Pj Gubernur Aceh, Dr H Safrizal ZA, MSi 

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto pascaputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Safrizal ZA, Penjabat Gubernur Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 senilai Rp 3.685.616, yakni naik sebesar Rp 224.994 atau 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya. 

Penetapan ini dituangkan di dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1343/2024 tentang Penetapan UMSP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024.

Menurut Safrizal, kenaikan 6,5 persen tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

“Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” katanya, Rabu (11/12/2024). 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen mengatakan, bahwa Pj Gubernur Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025 setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada tanggal Senin (9/12/2024) kemarin. 

Akmil menjelaskan, selain menetapkan UMP Aceh Tahun 2025, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh, yang berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan di Provinsi Aceh. 

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP dan untuk UMSK harus lebih tinggi dari UMK,” tuturnya.

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, kata Akmil, Pj Gubernur menetapkan UMSP sebesar Rp 3.737.526 dan untuk sektor pertambangan sebesar Rp 3.806.739.

Akmil mengungkap, penetapan UMSP tahun 2025 untuk kedua sektor tersebut dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pakar Ketenagakerjaan, Akademisi dan unsur Pemerintah melakukan diskusi serta kajian dalam sidang pleno.

“Upah Minimum Sektoral Provinsi tersebut berlaku di seluruh kabupaten/kota se Aceh untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan, kecuali untuk Kabupaten Aceh Tamiang karena kabupaten tersebut, selain memiliki UMK juga memiliki UMSK untuk kedua sektor tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Akmil menyebutkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana keputusan Pj Gubernur Aceh maka dilarang mengurangi atau menurunkan upah minimum.

“Upah Minimum Tahun 2025, baik UMP maupun UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan status lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. UMP dan UMSP juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan menengah dan besar (formal), sedangkan untuk perusahaan kecil dan UMKM besaran upah disepakati secara bipartit antara pengusaha dan pekerja,” ungkapnya.

Selain itu, Akmil menegaskan, para pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan UMSP Aceh tahun 2025. Pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah dengan tetap menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman pembayaran upah terendah.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional. “Upah Minimum Provinsi Aceh dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2025 nantinya berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved