Langsa

RAPBK Langsa 2025 Belum Dibahas, Tim Perumus Persoalkan Tatib, Ini Jawaban Ketua DPRK

Pasalnya, ada dua versi Rancangan Tatib DPRK Langsa di Biro Hukum Pemerintah Aceh yang tidak diproses (fasilitasi)...

Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
ILUSTRASI Anggota DPRK Langsa. RAPBK Langsa 2025 Belum Dibahas, Tim Perumus Persoalkan Tatib, Ini Jawaban Ketua DPRK. 

Menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka, sebelum draft Tatib dikirim ke Biro Hukum Setda Aceh, ia memberikan rekomendasi untuk merevisi beberapa poin yang seharusnya tidak dimaktubkan dalam Tatib DPRK Langsa

"Tatib DPRK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan produk hukum formal," ucapnya.

Sementara terkait RAPBK 2025 yang belum dibahas, sambung Melvita, hal itu bisa dilakukan tanpa menunggu Tatib, sebab yang diperlukan untuk pembahasan RAPBK adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Selain itu, pembentukan AKD bisa dilakukan tanpa menunggu tatib, ini merujuk pada Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah.

Tatib tidak menjadi landasan mutlak untuk pembentukan AKD serta pembahasan APBK. 

Namun yang menjadi landasan pembahasan APBK di DPRK Langsa hari ini adalah AKD yang terdiri dari komisi-komisi, Panleg, BKD, Panmus dan Panggar.

Melvita mengajak kepada seluruh anggota DPRK Langsa untuk proaktif dan bekerja sama dalam pembentukan AKD agar APBK 2025 segera disahkan, demi kepentingan masyarakat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved