Opini

Tsunami Konflik Beban Mengajar Guru

Kebijakan 24 jam mengajar per minggu pada dasarnya bertujuan memastikan guru menjalankan tugas utama mereka.

Editor: mufti
IST
Faisal ST MPd, Kepala SMK Negeri 1 Julok, Ketua IGI Aceh Timur dan Pengurus JSDI Aceh 

Faisal ST MPd, Kepala SMK Negeri 1 Julok, Ketua IGI Aceh Timur dan Pengurus JSDI Aceh

DUNIA pendidikan Indonesia menghadapi ancaman besar yang dapat memicu gelombang konflik serius. Kebijakan sertifikasi guru yang mewajibkan beban mengajar minimal 24 jam per minggu telah lama menjadi polemik. Beban ini tidak hanya membebani guru, tetapi juga menggerus kualitas pendidikan karena fokus pengajaran sering tergeser demi memenuhi persyaratan administratif. Masalah ini diperkirakan memuncak pada tahun 2025, ketika pemerintah berencana menambah 1,9 juta guru bersertifikat pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Alih-alih meningkatkan profesionalisme, kebijakan ini justru menciptakan ketegangan di lingkungan sekolah, melemahkan kolaborasi, dan mereduksi makna profesi guru. Guru bersaing untuk mendapatkan jam mengajar, yang ironisnya menjauhkan mereka dari tujuan pendidikan yang sebenarnya yakni mendidik dengan sepenuh hati. Akibatnya, profesi guru tereduksi menjadi sekadar memenuhi kuota jam, sementara nilai luhur pendidikan semakin terabaikan.

Kebijakan 24 jam mengajar per minggu pada dasarnya bertujuan memastikan guru menjalankan tugas utama mereka. Namun, implementasinya kerap berbenturan dengan realitas di lapangan. Di banyak sekolah, alokasi jam pelajaran sering kali tidak mencukupi untuk memenuhi syarat tersebut.

Penurunan jumlah siswa, distribusi mata pelajaran yang tidak merata, serta ketidakseimbangan jumlah guru dengan kebutuhan sekolah menjadi kendala utama. Akibatnya, para guru terpaksa bersaing untuk mendapatkan jam mengajar, bukan demi meningkatkan kualitas pendidikan, melainkan untuk memenuhi tuntutan administratif.

Persaingan ini memunculkan konflik horizontal yang merusak keharmonisan di lingkungan sekolah. Guru yang merasa dirugikan cenderung menyalahkan pihak manajemen sekolah, menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif. Di sisi lain, guru yang berhasil memenuhi syarat justru menghadapi beban tambahan berupa tugas administratif yang menyita waktu mereka untuk berinovasi atau mengembangkan diri. Kepala sekolah pun berada dalam posisi dilematis, terjepit di antara tuntutan kebijakan dan dinamika internal sekolah.

Masalah ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan yang diterima siswa. Ketika guru sibuk mengurus konflik dan persaingan, perhatian mereka terhadap pembelajaran di kelas menurun. Siswa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pembelajaran yang optimal, dan potensi mereka untuk berkembang terabaikan. Ironi ini menggambarkan bagaimana kebijakan yang semula dirancang untuk memperkuat profesionalisme justru mengorbankan inti dari dunia pendidikan itu sendiri.

Selain itu, kebijakan ini menyempitkan peran guru menjadi sekadar pengajar di kelas. Padahal, guru memiliki peran yang jauh lebih luas. Mereka adalah mentor, pembimbing, pelopor inovasi, dan penggerak perubahan di lingkungan sekolah. Dengan membatasi kontribusi mereka hanya pada hitungan jam mengajar, kebijakan ini gagal menangkap esensi profesi guru yang sesungguhnya.

Diversifikasi tugas

Untuk mengatasi ketimpangan ini, reformasi kebijakan sangat diperlukan. Salah satu pendekatan yang dapat diambil adalah mengganti syarat 24 jam mengajar per minggu dengan kerangka kerja yang lebih fleksibel, seperti 37,5 jam per minggu. Kerangka ini mencakup berbagai aktivitas, termasuk pembimbingan siswa, pengembangan materi ajar, dan partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler. Pendekatan ini memberikan ruang bagi guru untuk menjalankan peran mereka secara holistik, terutama di sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan jam pelajaran.

Kelayakan tunjangan profesi juga sebaiknya tidak hanya berdasarkan jumlah jam mengajar. Evaluasi berbasis kontribusi dapat menjadi alternatif yang lebih adil. Kepala sekolah dapat diberi wewenang untuk menilai kinerja guru berdasarkan keaktifan mereka dalam kegiatan sekolah, kualitas pembelajaran yang diberikan, serta dampaknya terhadap perkembangan siswa. Pendekatan ini mendorong guru untuk fokus pada peningkatan kualitas pendidikan daripada sekadar mengejar pemenuhan persyaratan administratif.

Diversifikasi tugas guru juga menawarkan solusi praktis untuk mengatasi keterbatasan jam mengajar. Guru dapat dilibatkan dalam peran lain yang tak kalah penting, seperti mengelola perpustakaan, membimbing program ekstrakurikuler, atau mengembangkan materi ajar yang relevan. Peran tambahan ini harus dihargai setara dengan jam mengajar untuk memastikan guru tetap termotivasi dan merasa diapresiasi.

Diversifikasi ini memberikan kesempatan bagi guru untuk mengeksplorasi kemampuan mereka di luar aktivitas mengajar rutin. Selain itu, langkah ini mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang lebih dinamis dan kolaboratif. Siswa mendapat manfaat dari pengalaman belajar yang lebih kaya, sementara guru merasa didukung untuk menjalankan tugas mereka dengan kreatif.

Namun, langkah-langkah ini membutuhkan dukungan kebijakan yang jelas dan implementasi yang konsisten. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya menjadi retorika, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. Pelatihan dan pendampingan bagi kepala sekolah dalam menilai kinerja guru juga harus menjadi bagian dari strategi reformasi ini.

Dengan merevisi kebijakan beban kerja, menerapkan penilaian berbasis kontribusi, dan mendorong diversifikasi tugas, dunia pendidikan dapat bergerak menuju ekosistem yang lebih inklusif, adil, dan produktif. Guru tidak lagi hanya fokus pada pemenuhan jam mengajar, tetapi juga dapat berkontribusi optimal dalam berbagai aspek pendidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved