Pengacara Klaim Hubungan Agus Buntung dan Korban karena Suka Sama Suka: Tak Ada Paksaan

Tim pengacara Agus Buntung, Aminuddin, mengklaim hubungan antara pelaku dan korban, M (23), terjadi atas dasar suka sama suka.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Sripoku.com
TATAPAN Ngeri Agus Buntung Ketika Dimaki saat Rekonstruksi Jadi Sorotan, Netizen: Seram Banget Wei 

SERAMBINEWS.COM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).

Agus Buntung merupakan seorang disabilitas tuna daksa asal Kota Mataram, NTB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.

Rekonstruksi digelar di tiga lokasi yaitu Taman Udayana, Islamic Center, dan Nang's Homestay di Kota Mataram.

Agus Buntung memperagakan 49 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Tim pengacara Agus Buntung, Aminuddin, mengklaim hubungan antara pelaku dan korban, M (23), terjadi atas dasar suka sama suka.

"Oh ya jelas, itu suka sama suka. Argumennya adalah suka sama suka, tidak ada paksaan," ujarnya usai mendampingi pelaksanaan rekonstruksi di Mataram, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Aminuddin menyebut, dalam rekonstruksi terungkap ada keterangan yang berseberangan antara korban dan tersangka.

"Seperti apa yang disampaikan tadi, yang awalnya yang aktif itu adalah tersangka."

"Namun apa yang sudah kami dengarkan dan kami lihat, yang aktif itu adalah pihak korban," katanya.

Aminuddin melanjutkan, korban sempat meminta Rp 50.000 kepada tersangka untuk mengganti uang pembayaran kamar homestay.

"Korban sempat minta uang sebagaimana dia bayar (homestay), tidak bisa dipenuhi karena (tersangka) tidak punya uang pada saat itu, Rp 50.000 pengganti kamar," imbuh dia.

Baca juga: Dimaki Saat Rekonstruksi, Agus Buntung Balas dengan Tatapan Tajam, Netizen: Seram Banget

Penjelasan Polisi
Rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.

Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

 
Pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved