2 Pria di Jombang Racuni Balita 3 Tahun hingga Tewas, Tiap Malam Masukkan Racun Tikus ke Botol Susu
Dua tersangka ternyata sudah merencanakan aksi pembunuhan dengan meracuni korban menggunakan racun tikus.
"Mulai dari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin. Setiap malam itu dituangkan," katanya.
Hingga pada hari Senin (9/12/2024), karena racun tikus bertekstur cair sudah habis, pada hari Selasa (10/12/2024), pelaku membeli lagi racun tikus yang bertekstur bubuk, yang juga dituangkan dalam susu maupun gelas yang sering digunakan untuk korban minum.
Lalu pada Rabu (11/12/2024) malam, pelaku JP mengajak korban ke rumahnya.
Di sanalah ada indikasi kekerasan, alasannya karena korban rewel.
"Tidak lama kemudian, korban kemudian kejang. Pelaku lalu menghubungi ibunya. Lalu ibunya pun datang dan langsung dibawa ke rumah sakit," bebernya.
Dari hasil autopsi, penyebab korban meninggal karena terdapat kekerasan benda tumpul di kepala.
Dan juga diindikasikan mengalami keracunan.
"Hasil laboratorium masih kami proses, kami akan menyampaikan apabila hasil laboratorium itu sudah keluar," katanya.
Lebih lanjut, AKP Margono Suhendra menjelaskan, jika AZ sudah mengenal ibu korban sejak 2 bulan yang lalu.
Pelaku AZ ini disebut punya rasa dendam, karena ibu korban dianggap sering mengeluarkan bahasa yang membuat AZ sakit hati.
"Sehingga, dua orang pelaku ini punya dasar yang sama yakni dendam terhadap ucapan. Dan juga, pelaku utama sendiri ketika bertengkar dengan ibu korban selalu mengancam akan membunuh anak tersebut," tukasnya.
Kini, JP dan AZ harus mendekam di jeruji besi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 338. Pelaku dapat dihukum hukuman mati, seumur hidup, maupun paling lama 20 tahun penjara. Karena kami masukkan pasal pembunuhan berencana juga," pungkasnya.
Baca juga: Kejamnya Israel, Racuni Tahanan Palestina dengan Makanan Basi, Tak Berikan Perawatan Medis
Sebelumnya, balita di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berusia 3,5 tahun tewas diduga karena dianiaya.
Jasad balita malang tersebut berada di Ruang Paviliun Kenanga Instalasi Kedokteran Forensik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
Dihukum 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Ajukan Banding |
![]() |
---|
Mahasiswa Magister Unmuha Dialog Inspiratif dengan Pelaku Usaha Kopi Gayo |
![]() |
---|
Bunuh Kekasihnya Siska, Iwan Tulis Status WhatsApp: 'Tak Ada yang Bisa Memisahkan Kita Kecuali Maut' |
![]() |
---|
Dua Korban Kebakaran di Jangka Bireuen Terima Rp 33 Juta dari Donasi Warga |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.