Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat usai Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Resmi Ajukan Banding

Pemecatan ini berkaitan dengan kasus penembakan yang melibatkan tiga pelajar di Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas
Ipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin, seorang anggota kepolisian berusia 38 tahun, sedang menghadapi proses banding setelah dipecat secara tidak hormat oleh Polda Jateng.

Pemecatan ini berkaitan dengan kasus penembakan yang melibatkan tiga pelajar di Semarang, Jawa Tengah.

Pemecatan Aipda Robig terjadi dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Senin (9/12/2024).

 
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Suliti dan berlangsung hampir delapan jam.

Hasil sidang menyatakan Aipda Robig melakukan penembakan terhadap sekelompok pelajar yang tidak dalam kondisi terdesak dan tidak sedang menjalankan tugas kepolisian.

Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Pengakuan Korban Selamat Penembakan Aipda Robig, Diajak Bertemu Polisi, Dibawa Ikut Pra-Rekonstruksi

Banding dan Tanggapan Pihak Terkait

Setelah menerima putusan tersebut, Aipda Robig mulai menyusun dokumen memori banding.

"Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya," Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (13/12/2024).

 
Setelah selesai, dokumen tersebut akan diserahkan ke sekretaris sidang kode etik untuk dijadwalkan sidang banding.

Meskipun menghadapi pemecatan, Aipda Robig tetap bertekad untuk melawan keputusan tersebut.

Artanto menyebut, pihaknya belum mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding.

"Terlebih soal materi (banding), kami belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig)," ujarnya.

Baca juga: Nasib Aipda Robig Zaenudin usai Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka

Reaksi Keluarga Korban

Ayah dari salah satu korban penembakan, Andi Prabowo, menyatakan kepuasannya terhadap putusan pemecatan Aipda Robig.

"Ya, bandingnya dari pelaku seharusnya tetap ditolak," tegas Andi.

 
Ia mengaku sempat marah melihat sosok Aipda Robig, yang dianggapnya sebagai pelaku pembunuh anaknya.

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin, juga menyatakan keputusan tersebut sesuai harapan keluarga.

Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

"Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa," bebernya.

Penempatan Khusus

Saat ini, Aipda Robig masih ditahan di ruang khusus di Mapolda Jateng.

Kombes Pol Artanto mengonfirmasi Aipda Robig dalam kondisi sehat dan tidak berbaur dengan tahanan lainnya.

Baca juga: Modus Lakukan Pengobatan, Dukun di Aceh Barat 18 Kali Rudapaksa Pasien hingga Hamil 6 Bulan

Baca juga: Almuniza Kamal Sidak ke RSUD Meuraxa, Cek Alat Medis Hingga Toilet, Instruksikan Pelayanan Maksimal

Baca juga: Aceh Besar Peringati Hari Ibu Ke-96, TP PKK Berikan Anugerah PKK Award

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda Robig Zaenudin Melawan! Tak Terima Dipecat Gegara Kasus Penembakan Pelajar Semarang

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved