Berita Aceh Barat
Hindari Masalah Hukum di Laut, KSOP Meulaboh Imbau Nelayan Segera Urus Pembuatan E-Pas Kecil
E-Pas Kecil, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhubnmerupakan tanda daftar kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki oleh set
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
E-Pas Kecil, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhubnmerupakan tanda daftar kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki oleh setiap kapal berbobot antara 1 hingga 7 Gross Tonnage (GT).
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Meulaboh mengimbau pemilik kapal segera urus pembuatan gerai pengukuran kapal dan penerbitan kartu E-Pas Kecil.
Pengurusan bagi nelayan atau pemilik kapal ini gratis. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah nelayan dalam mendapatkan legalitas kapal mereka, agar terhindar dari persoalan hukum di laut.
E-Pas Kecil, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhubnmerupakan tanda daftar kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki oleh setiap kapal berbobot antara 1 hingga 7 Gross Tonnage (GT).
E-Pas Kecil untuk digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, serta memberikan kemudahan pendataan, jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Sebelumnya, pendaftaran kapal ini dilakukan secara manual, namun kini telah beralih ke format elektronik untuk meningkatkan kemudahan dan keamanan.
Kepala KSOP Kelas IV Meulaboh, Sutarmo, kepada Serambinews.com, Jumat (13/12/2024) mengatakan, bahwa E-Pas Kecil ini bertujuan untuk menggantikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) yang lama.
Baca juga: 3 Drone Israel Dilumpuhkan Al-Qassam, IDF Tewas di Al-Barid Jabalia Dihantam Mortir Kaliber Berat
Khususnya dalam penerbitan Pas Kecil bagi kapal yang berbendera Indonesia.
Sutarmo menjelaskan bahwa E-Pas Kecil menawarkan banyak keuntungan, seperti meminimalisir risiko terkait kerusakan dokumen yang sering terjadi di laut, serta mempermudah pemilik kapal dalam mengakses dokumen mereka.
Kartu E-Pas Kecil ini dapat diurus secara langsung di Kantor KSOP setempat tanpa biaya apa pun.
Pada Jumat pagi (13/12/2024), KSOP Meulaboh menggelar sosialisasi mengenai izin tanda kebangsaan kapal dengan bobot kurang dari GT 7 di Kantor KSOP Meulaboh, Kawasan Ujung Karang.
Kegiatan ini diikuti oleh nelayan dan pemilik kapal di wilayah Meulaboh.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya kelengkapan dokumen kapal, serta tata cara pengajuan E-Pas Kecil.
Baca juga: Diduga Perkosa Pasien Hingga Hamil, Polres Aceh Barat Amankan Seorang Dukun Patah, Begini Kasusnya
Saat ini, dari sekitar 849 nelayan yang terdaftar di Aceh Barat, sebanyak 223 nelayan telah beralih menggunakan sistem digital untuk pengurusan dokumen kapal mereka.
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK di Sejumlah Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Imam Masjid Lapang Aceh Barat Pertanyakan Kasus Pencurian Kotak Amal, Minta Pelaku Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Warnai Ulang Tahun Perdana Parkside Meuligoe Hotel Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.