Breaking News

Berita Aceh Jaya

Mulai Hari Ini, Pemkab Aceh Jaya Berlakukan Jalan Satu Arah di Kota Calang, Bongkar Barang Dilarang

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Jaya, Masri, menjelaskan jalan satu arah itu mulai dari Simpang Bambu Runcing hingga ke Kantor BPBK Aceh Jaya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Petugas Dinas Perhubungan mengarahkan pengendara pada hari pertama penerapan jalan satu arah di Kota Calang, Senin (16/12/2024) 

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Jaya, Masri, menjelaskan jalan satu arah itu mulai dari Simpang Bambu Runcing hingga ke Kantor BPBK Aceh Jaya.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemkab Aceh Jaya melalui Dinas Perhubungan mulai memberlakukan sistem satu arah pada jalan dalam Komplek Kota Calang, Kecamatan Krueng Sabee.

Pemberlakukaan jalan satu arah itu mulai hari ini, Senin (16/12/2024) dan diresmikan Sekda Aceh Jaya, Asy'ari.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Jaya, Masri, menjelaskan jalan satu arah itu mulai dari Simpang Bambu Runcing hingga ke Kantor BPBK Aceh Jaya.

"Mulai hari ini, jalur padat di Kota Calang mulai diberlakukan satu arah," katanya. 

Masri mengatakan penerapan ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut.

Selain pemberlakukan jalur satu arah, Dinas Perhubungan juga mengatur zona parkir yang diperbolehkan di lokasi tersebut.

Baca juga: Pertunangannya Berbarengan dengan Anak Justin Bieber Lahir, Selena Gomez Pilih Tunda Kabar Bahagia

Tidak hanya itu, mobil angkutan barang juga mulai dilarang untuk melakukan bongkar barang di sepanjang jalan tersebut.

"Selain satu arah, kita juga mulai memberlakukan larangan bongkar barang, karena lokasi bongkar barang sudah kita sediakan gedung bekas Dinsos yang berjarak 300 meter dari lokasi," sambungnya.

Dirinya berharap pemberlakukan ini mendapat dukungan dari masyarakat.

Jika penerapan peraturan ini berhasil, maka pemerintah akan lanjut menertibkan sejumlah jalan lainnya untuk kerapian dan kenyamanan di Aceh Jaya.

Pelaksanaan rekayasa jalan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satlantas Polres Aceh Jaya, Polisi Militer (PM), dan petugas Dishub. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved