Berita Banda Aceh

Polisi Ringkus Maling dan Penadah di Banda Aceh - Aceh Besar, 7 Orang Diamankan

dilaporkan adiknya dalam kondisi pintu rumah terbuka dan kunci pintu telah rusak, sedangkan barang berharga miliknya sudah banyak yang hilang.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi ditangkap polisi 

Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Irfandi," kata Kompol Fadillah. 

Lalu, pada Kamis (12/12/2024), Tim Opsnal Satreskrim kemudian kembali menangkap HK di Gampong Ulee Pata, Banda Aceh.

Hasil interogasi, dia mengakui melakukan pencurian di gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar pada 4 Desember 2024 lalu.

Keesokan harinya, tim kembali menangkap RI alias Labok di Gampong Meunasah Tuha Aceh Besar.

Dari ketiga tersangka, hasil curian juga dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar.

Dan di tempat ini, tim mengamankan dua penadah lainnya yakni MA (56) dan JA (44). Kemudian barang bukti dan penadah dibawa ke Polresta Banda Aceh. 

"Untuk hasil curian diangkut menggunakan becak motor," kata Kompol Fadillah.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengatakan, untuk barang bukti yang sudah dijual ke Medan akan dilakukan pencarian dan selajutnya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (*)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved