Berita Banda Aceh
KIP Aceh Sebut Penetapan Cagub-Cawagub Terpilih Tunggu Keputusan MK
“KIP Aceh masih menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari MK. InsyaAllah di atas tanggal 20 Desemberi ini baru keluar BRPK dari MK,”
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan, penetapan calon gubenur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 hingg kini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“KIP Aceh masih menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari MK. InsyaAllah di atas tanggal 20 Desemberi ini baru keluar BRPK dari MK,” kata Agusni kepada Serambinews.com, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan, penetapan paslon terpilih tanpa permohonan PHPKada dilaksanakan paling lama tiga gari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU atau KIP.
Menurut Agusni, berdasarkan informasi yang disampaikan panitera MK pencatatan permohonan dalam e-BRPK dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025, sehingga nantinya akan dilakukan penyesuaian jadwal.
“Yang mana sebelumnya telah diatur dalam lampiran peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 4 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” jelasnya.
Selain itu, Agusni juga menjelaskan, khusus untuk Aceh pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf c UUPA.
“Yang mana pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA,” tuturnya.
Baca juga: Pembiayaan Perbankan Bank Umum Tumbuh 14,05 Persen, Segini Jumlah Aduan Pinjol di Aceh
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tahapan pelantikan sebagai akhir dari tahapan Pilkada dilaksanakan berdasarkan Pasal 93 Qanun Pilkada, yang mana tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan tata tertib DPRA atau DPRK.
Agusni menyampaikan, untuk pelaksanaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih mengacu pada Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni dilakukan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
“Keberlakuan Perpres tentang pelantikan tidak bertentangan dengan UUPA, malah ketentuan tersebut saling terkait, bilamana merujuk Pasal 73 UUPA disebutkan bahwa pelaksanaan Pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“KIP Aceh akan berkoordinasi dengan DPRA dan mengonsultasikan hal-hal yang menjadi kekhususan Aceh yang terkait dengan tahapan pelantikan kepada KPU agar dapat disampaikan atau dikoordinasikan dengan pemerintah,” pungkasnya.
Ajang Debat Pelajar LDBI 2025 Dibuka, Kadisdik Aceh Ajak Siswa Tingkatkan Literasi & Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Harga Beras di Banda Aceh Mulai Turun |
![]() |
---|
Takdir Feriza Hasan Dinobatkan sebagai Qari Terbaik Se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Aceh Kirim Sebanyak 87 Ribu Barel Kondesat ke Thailand |
![]() |
---|
Kapolresta Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pembakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.