Berita Banda Aceh
Pembiayaan Perbankan Bank Umum Tumbuh 14,05 Persen, Segini Jumlah Aduan Pinjol di Aceh
Kenaikan juga terjadi pada sisi DPK yang tercatat sebesar Rp 45,22 triliun dengan pertumbuhan sebesar 9,55 persen secara yoy.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan pembiayaan sektor perbankan bank umum di Aceh terus bertumbuh secara stabil dan konsisten.
Secara year on year (yoy) yakni sebesar Rp 43,06 triliun atau naik 14,05 persen dengan rasio non-performing financing (NPF) pembiayaan yang terjaga di angka 1,74 persen.
Kenaikan juga terjadi pada sisi DPK yang tercatat sebesar Rp 45,22 triliun dengan pertumbuhan sebesar 9,55 persen secara yoy.
"Secara umum kondisi perbankan Aceh dalam kondisi baik," kata Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga saat media gathering bertema Sinergi OJK Aceh bersama Rekan Media dalam rangka Membangun Perspektif Positif terhadap Perekonomian dan Pariwisata Aceh di Mata Ie Resort, Sabang, Senin (16/12/2024).
"Dan peran OJK dalam hal pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas perbankan di Aceh," tambahnya.
Di sisi penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga tercatat kenaikan dengan porsi pembiayaan terbesar disalurkan oleh perusahaan pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan mencatatkan penyaluran pembiayaan posisi September 2024 sebesar Rp 5,5 triliun dan tumbuh sebesar 15,22 persen year to date (ytd).
Industri pasar modal di Aceh juga mencatatkan pertumbuhan yang baik, dengan jumlah investor yang semakin bertambah yaitu naik 6,49 persen ytd dengan nilai kepemilikan saham sebesar Rp 802 miliar atau meningkat 4,23 persen ytd
Kepala OJK Aceh itu menyampaikan, terdapat risiko ketidakpastian global yang masih tinggi ke depan, yang disebabkan beberapa faktor antara lain Tensi Geopolitik, Trade War Amerika - Tiongkok yang meluas ke beberapa Negara Amerika Latin, dan Perlambatan Ekonomi Tiongkok.
Dampak ketidakpastian global terhadap kondisi ekonomi dunia tentunya memerlukan strategi atau kebijakan yang tepat dari seluruh pemangku kepentingan, dan tentunya kolaborasi yang baik dari seluruh sektor.
“Untuk menjaga stabilitas Industri Jasa Keuangan di tengah risiko global, OJK terus mendorong Industri Jasa Keuangan meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang baik,” tegas Daddi.
Selanjutnya, Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023 memberikan perluasan tugas OJK dalam rangka penguatan literasi, inklusi dan pelindungan konsumen.
Untuk menjalankan amanat tersebut, OJK Aceh telah melakukan serangkaian kegiatan edukasi dan literasi keuangan kepada berbagai kalangan masyarakat.
“Dan terakhir, telah dilakukan pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Aceh pada 28 November 2024 yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat atas aktivitas keuangan ilegal,” tegas Daddi.
Aduan Investasi Ilegal dan Pinjol di Aceh
Takdir Feriza Hasan Dinobatkan sebagai Qari Terbaik Se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Aceh Kirim Sebanyak 87 Ribu Barel Kondesat ke Thailand |
![]() |
---|
Kapolresta Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pembakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.