Banda Aceh
Qanun KTR Sadarkan Warga Banda Aceh untuk Hidup Sehat
Ia mengatakan, saat DPRK Banda Aceh menyusun qanun tersebut, berbagai dinamika terjadi, salah satunya datang dari beberapa pihak...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Lahirnya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 atau Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya mewujudkan masyarakat untuk hidup sehat. Sekaligus salah satu bentuk dukungan legislatif terhadap implementasi KTR melalui produk hukum.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab pada workshop capacity building "Masa Depan Kota Sehat Kolaborasi Pelaku Usaha dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh" di Hotel Kryad Muraya, Selasa (17/12/2024).
Ia mengatakan, saat DPRK Banda Aceh menyusun qanun tersebut, berbagai dinamika terjadi, salah satunya datang dari beberapa pihak yang menginginkan agar qanun ini tidak disahkan. Namun DPRK tetap menampung masukan tersebut.
Namun, yang perlu digarisbawahi, kata Danil, qanun itu menjadi landasan hukum bagi kota Banda Aceh sebagai upaya menyadarkan masyarakat untuk mengurangi bahkan berhenti merokok agar terciptanya hidup sehat. Bukan menitikberatkan pada hukuman atau sanksi yang diterima.
"Kita berupaya menyadarkan masyarakat untuk hidup sehat, menciptakan lingkungan yang bersih dan menekan angka perokok pemula, bagi mereka yang merokok ada tempat-tempat yang bisa digunakan selain KTR," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh terpilih, Iliiza Sa'aduddin Djamal yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, qanun tersebut lahir dari keresahan para perempuan, ibu-ibu dan anak yang mengalami secara langsung dampak buruk akibat penyebaran asap rokok itu sendiri.
Menurutnya dengan adanya KTR masyarakat Kota Banda Aceh bisa membangun kualitas hidup yang baik, sehat dan bersih. Lahirnya Qanun KTR menjadikan Banda Aceh sebagai pelopor kota di Indonesia kawasan tanpa rokok.
Sementara Direktur The Aceh Institute, Muazzinah mengatakan, dalam pelaksanaannya memang terjadi peningkatan kepatuhan warga Banda Aceh terhadap KTR. Katanya, terpilihnya Illiza Sa’aduddin Djamal akan membawa angin segar untuk semakin memperketat KTR, yang dulu menjadi pencetus.
Katanya, warung kopi, cafe dan pasar menjadi ruang publik yang masih sangat banyak melanggar larangan merokok. Padahal tempat tersebut merupakan ruang publik yang banyak dikunjungi oleh masyarakat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.