Video

VIDEO Mahasiswa Kasus Sabu Senilai Rp 3 M Lebih, Kapolresta Banda Aceh: Terancam Pidana Mati

Polresta Banda Aceh meringkus para mahasiswa terlibat kasus sabu di tempat berbeda dengan barang bukti keseluruhan seberat 3,2 kg atau Rp 3 miliar

Penulis: Sara Masroni | Editor: Aulia Akbar

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh meringkus para mahasiswa terlibat kasus narkotika jenis sabu di tempat berbeda dengan barang bukti secara keseluruhan seberat 3,2 kg (3.294,74 gram) atau total nilai ekonomi mencapai Rp 3 miliar lebih.

para tersangka berinisial MPZ (24), RF (20), I (24), M (24) terancam hukuman pidana mati penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).

MPZ yang merupakan pengedar atau penjual narkotika jenis sabu, ditangkap di sebuah rumah sekitaran Desa Daroy Kameu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Kamis, 14 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Sementara kasus yang sama di tempat berbeda, seorang perempuan berinisial RF menjadi kurir sabu ditangkap Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada 19 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB.

Dari penangkapannya, barang bukti ditemukan dalam koper milik tersangka RF, sebanyak dua bungkus sabu dengan berat lebih kurang 2 Kg. Berdasarkan introgasi, dia menjelaskan ada tiga lagi temannya berada di Medan yang merupakan sindikat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas dasar itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke Medan menangkap tiga temannya RF.

Berdasarkan interogasi terhadap tersangka, mereka mengakui memiliki seorang teman lagi yang merupakan otak pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berinisial K yang saat itu berhasil melarikan diri keluar Kota Medan.

Dan hingga saat ini, K masih dalam penyelidikan dan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara barang bukti seberat 2,014 kg sabu dibawa RF dan I dari Medan atas perintah K pada Senin, (18/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Untuk berkas perkara, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

VO: Dara
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved