Breaking News

WNI Disetrum dan Dipukuli di Kamboja, Korban Tergiur Admin Online Shop Bergaji Rp 9 Juta

Pria tersebut malah disetrum, ditendang, dipukuli bahkan diperjualbelikan ke kantor lain.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Pria Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum diketahui identitasnya tergiur menjadi admin online shop bergaji Rp 9 juta di Kamboja.

Namun, ia malah menjadi korban penyiksaan di negara tersebut.

Pria tersebut malah disetrum, ditendang, dipukuli bahkan diperjualbelikan ke kantor lain.

 Ia pun menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan korban yang diunggah dalam video di Instagram Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, @jatanraspoldametrojaya.

Dalam pemeriksaan, korban menceritakan, mulanya dia tengah mencari lowongan pekerjaan di media sosial Facebook.

Korban langsung menghubungi nomor yang tercantum.   

“Saya hubungi nomor itu, nomor agen itu untuk kerja. Saya ditawari gaji Rp 9 juta. Kerjanya jadi admin jual beli barang seperti di online shop,” ungkap korban, Selasa (17/12/2024). 

Baca juga: Dua Warga Aceh Dipaksa Bekerja di Myanmar, Darwati Desak Pemerintah Berantas Sindikat TPPO

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban bertolak dari Indonesia ke sebuah tempat di Poipet, Kamboja.

Urusan administrasi ditangani oleh pihak perusahaan.

 Kendati demikian, korban justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.

“Penyiksaan di sana, Pak. Setrum, pukul, ditendang, dijualbelikan juga ke kantor-kantor lain,” kata dia. 

Tidak kuat dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya mengirimkan surat pengaduan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.   

 Surat tersebut lantas diteruskan ke organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri. 

Berdasarkan surat ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menjemput korban.

Adapun polisi telah menangkap tujuh orang dalam kasus dugaan TPPO ini.

“Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan,” kata seorang petugas kepolisian dalam video tersebut. 

Dikutip dari Kompas.com sudah menghubungi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu untuk meminta penjelasan detail kasus tersebut.

Namun hingga berita diterbitkan, Rovan belum merespons. 

Baca juga: Terpidana Mati Mary Jane Veloso Tiba di Filipina, Disambut Tangis Haru Keluarga

Baca juga: Polres Aceh Timur Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke JPU

Baca juga: Presiden Prabowo Tiba di Mesir untuk Hadiri KTT D-8 , Beri Hormat ke Pasukan Jajar Kehormatan

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved