Bripka Lila Astriza Diperiksa Propam, Diduga Jadi Calo Masuk Polisi Bareng Suami yang Pecatan Polri

 Atas aksinya, Bripka Lila Astriza Propam Polrestabes Medan pun turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Bripka Lila Astriza, Polwan yang Ngamuk-ngamuk di rumah warga di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Bripka Lila Astriza, Polwan yang bertugas di Polsek Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara terancam mendapat sanksi etik atas pebuatannya membuat onar di rumah warga.

Diketahui video aksi Bripka Lila Astriza mendatangi rumah warga di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Medan viral di media sosial.

 Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (14/12/2024) kemarin.

 Atas aksinya, Bripka Lila Astriza Propam Polrestabes Medan pun turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Aksi Bripka Lila tersebut disebut-sebut karena tidak terima suaminya yang merupakan mantan anggota Polri dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan seleksi anggota Polri.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas peristiwa yang terjadi di Tebing Tinggi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arief Setyawan dilansir dari Tribun Medan, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Sosok Andi Fatmasari Rahman, Calo Akpol yang Tipu Crazy Rich Makassar, Raup Rp 4,9 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui Bripka Lila Astriza memiliki usaha sampingan yakni bimbingan belajar (bimbel) kedinasan termasuk menjadi anggota Polri.

Diduga, Bimbel inilah yang dijadikannya modus untuk melakukan penipuan.

 
"Sebetulnya persepsi (soal calon), kalau faktanya dia memang mempunyai usaha sampingan namanya Bimbel," sebutnya.

"Bimbel ini kemudian ada bias-biasnya, mungkin dia menjanjikan tapi bukan kemudian bisa meluluskan. Dia hanya menjanjikan,"

"Namanya janji, tapi dia tidak punya kapasitas untuk menentukan seseorang lulus atau tidak menjadi anggota Polri," sambungnya.

Gidion menyampaikan, bahwa kasus dugaan penipu tersebut saat ini telah ditangani Polres Tebing Tinggi.

"Ada dua laporan yang ke kami (Polrestabes Medan) kode etik, yang ke Polres Tebing Tinggi kasus pidananya. Kami serahkan untuk Polres Tebingtinggi melakukan penanganan secara serius terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: Kapolres Pastikan Rekrutmen Anggota Polri Transparan, Peserta Diingatkan tidak Terpengaruh Calo

Lebih lanjut, ia memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya tersebut jika terbukti bersalah.

Katanya, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polrestabes Medan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved